Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 3,5 Tahun, Terdakwa `Kepruk` Jaksa

image-gnews
Ilustrasi. bdeslaw.com
Ilustrasi. bdeslaw.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa korupsi dana beras miskin Kabupaten Tasikmalaya, Odah Aliyah, menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 3 Juni 2013. Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Taraju ini tak terima dengan tuntutan jaksa: 3 tahun 6 bulan bui.

Sesaat setelah Hakim Heri Sutanto menutup sidang dan majelis hakim meninggalkan ruangan, Odah tetap duduk di kursi terdakwa dengan mata basah. Namun waktu jaksa penuntut Imam Azhar hendak keluar, Odah bangkit. Lalu, "Buk!", tiba-tiba wanita berkerudung itu memukulkan berkas tuntutan ke lengan Imam yang melintas di dekatnya.

Odah tak cuma memukul Imam. Ia juga meradang. "Hei jaksa, tadi katanya bilang ke pengacara tuntutan cuma dua tahun, tapi kenapa kok 3,5 tahun," teriaknya sambil menangis.

Tito Panjaitan, pembela terdakwa pun menggeruduk ke arah Imam. Ia menimpali kliennya. "Jaksa ini bagaimana, katanya tuntutan di bawah 2 tahun? Kan terdakwa juga kenanya Pasal 3," kata dia. Pasal 3 yang dimaksud Tito tercantum dalam Undang-Undang Antikorupsi.

Yang kena semprot, Imam, bergeming. Ia terus saja melenggang ke luar ruang sidang. Ketika dikonfirmasi soal tudingan terdakwa, Imam emoh menanggapi. "Tuntutannya ya 3,5 tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider kurungan 3 bulan," kata dia.

Odah dituntut sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut Odah membayar uang pengganti kerugian negara. "Sesuai kerugian negara Rp 935 juta."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Odah yang dirubung tim penasehat hukumnya terus meradang. "Kalau ditambah bayar Rp 900 juta berarti sama saja dengan saya dituntut 4,5 tahun," kata Odah sambil terus menangis.

Odah sendiri mengklaim tak pernah menerima duit hasil korupsi. Kesalahan yang ia lakukan, menandatangani berkas pengeluaran uang. "Yang menikmati duit adalah bendahara, Rani, dan sekretaris PNPM Kecamatan Taraju, Herman. Tapi mereka malah dibiarkan bebas," kata dia.



ERICK P. HARDI

Topik terhangat:
Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK


Berita Terpopuler:

9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan

Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang

3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol 

Anak Kuli Peraih UN Tertinggi Kebanjiran Hadiah 

Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.