TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso bereaksi negatif ketika ditanya apakah siap jika nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
"Kalau boleh memilih, saya agak keberatan (jika dipanggil KPK)," kata Priyo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2013. Soalnya, Priyo menambahkan, ia mengaku tak tahu-menahu ihwal proyek pengadaan tersebut.
"Tapi kalau KPK tetap memanggil saya, saya harus siap. Dengan segala hormat saya patuh," ujar politikus Partai Golkar ini.
Nama Priyo kerap disebut dalam persidangan dua terpidana kasus tersebut Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang masing-masing divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan 8 tahun pada 30 Mei 2013.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai ada persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd untuk mengintervensi pejabat Kementerian Agama. Majelis hakim juga menyebut inisial nama Priyo, yaitu PBS, dalam putusannya sebagai orang yang menerima fee dari proyek tersebut sebesar 1 persen.
PRIHANDOKO
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Tito Kei Tewas, John Kei Sedih tapi Tak Menangis
Pendukung John Kei Sempat 'Serbu' Rutan Salemba
Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang