TEMPO.CO, Yogyakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan LP Cebongan menyiapkan instalasi telekonferensi untuk sidang kasus penyerangan Kopassus ke LP Cebongan. Instalasi berupa kabel jaringan disiapkan PT Telkom.
Selain itu juga disiapkan ruangan untuk telekonferensi. Adapun perlengkapan lain berupa monitor dan kamera akan dipasang setelah ada kepastian penggunaan teknologi konferensi itu.
"Setelah ada kepastian, baru alat yang komplit didrop ke LP," kata Humas LP Cebongan, Aris Bimo, Senin 3 Juni 2013. Dia menolak menyebutkan ruang yang akan dipakai untuk telekonferensi. Tapi, ujarnya, masih di gedung kompleks penjara itu. “Demi keamanan dan kenyamanan pelaksanaan telekonferensi.”
Menurut anggota LPSK, Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, pihaknya telah mengusulkan telekonferensi ke Mahkamah Agung untuk 42 saksi (11 sipir dan 31 tahanan) yang akan memberi keterangan pada persidangan 12 tersangka penyerangan LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan pada 23 Maret lalu. Tersangka merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) grup II Kandang Menjangan Kartosuro Sukoharjo Jawa Tengah.
Meski MA belum menjawab, LPSK tetap menyiapkan keperluan telekonferensi untuk saksi yang masih mengalami trauma psikologis karena melihat langsung penembakan empat tahanan titipan Polda DIY itu. "Kami melakukan persiapan. Terserah mau digunakan atau tidak," kata Teguh saat dihubungi lewat telepon selular.
Ia menegaskan, usulan telekonferensi itu bukan untuk menjatuhkan kredibilitas militer. “Justru usulan itu untuk membantu mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat,” ujarnya. Selain itu, kata Teguh, juga menjaga kondisi psikologi saksi. Tuguh mengatakan, militer Indonesia saat ini sedang disorot dari penjuru dunia karena kasus Cebongan. “Maka peradilan dilakukan secara terbuka.”
Peralatan telekonferensi, jika usulan itu disetujui, akan dipasang di tiga titik yakni LP Cebongan, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan kantor LPSK di Jakarta. "Usulan dengan telekonferensi dirasa mendesak, karena kondisi psikologis sebagian saksi belum stabil, masih trauma," kata Teguh. Dia menjelaskan, jika saksi tak siap memberi keterangan secara langsung di pengadilan tapi tetap dipaksakan hadir, berisiko melanggar hak asasi.
Sebelumnya Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, persidangan itu memang melibatkan militer. Tapi, ujarnya, saksi tak perlu takut. "Jaminan untuk melindungi saksi itu ada. Jadi gak perlu takut," kata dia Kamis 30 Mei 2013. Aulisa mengatakan, pada persidangan nanti diharapkan seluruh saksi dari LP Cebongan hadir memberi keterangan. “Kecuali mereka ada alasan lain sehingga tak bisa datang.”
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Tito Kei Tewas, John Kei Sedih tapi Tak Menangis
Pendukung John Kei Sempat 'Serbu' Rutan Salemba
Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang