Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awang Farouk Tak Lagi Tersangka

image-gnews
TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, menjadi tersangka. Sumber Tempo di Kejaksaan menyatakan bahwa bukti penetapan Awang sebagai tersangka cukup minim.

"Memang ada tindak pidana, tetapi pelakunya diduga kuat bukan Gubernur Awang," ujar sumber Tempo itu, pada Senin, 3 Juni 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi yang dimintai konfirmasi menyatakan belum mendapatkan informasi tentang penghentian penyidikan kasus tersebut. "Saya masih bertugas di daerah, besok baru kembali ke Jakarta," kata Setia Untung saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Kasus ini bermula saat PT Kaltim Prima Coal melunasi kewajibannya dengan menjual 18,6 persen sahamnya kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun, pada 10 Juni 2004, hak membeli saham Pemerintah Daerah Kutai Timur dialihkan ke PT Kutai Timur Energy.

Tak sampai di situ, PT Kaltim kembali meneruskan pengalihan hak membeli saham pada perusahaan lain yakni PT Bumi Resources milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Alasannya, PT Kutai tak memiliki uang yang cukup. Setelah PT Bumi melakukan proses pembelian, perusahaan ini diwajibkan membagi 5 persen kepemilikan sahamnya pada PT Kaltim. Padahal, berdasar perjanjian sebelumnya, yang berhak memiliki 5 persen saham adalah Pemda Kutai Timur.

Pada 14 Agustus 2006, Awang yang kala itu menjabat Bupati Kutai Timur mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur agar PT Kaltim menjual saham 5 persen tersebut. Dengan dalih sudah mendapat izin, politikus Golkar ini bekerjasama dengan PT Kaltim lantas menjual saham tersebut pada perusahaan lainnya PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. Namun, hasil penjualan saham itu tak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka. Duit Rp 576 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Sejak ditetapkan menjadi tersangka,  Awang hanya sekali diperiksa jaksa.

Menurut sumber, hasil evaluasi penyidikan menyebutkan divestasi saham terjadi sebelum Awang menjabat sebagai Gubernur. Meski dia diduga memiliki peran saat menjabat Bupati Kutai Timur, tetapi Kejaksaan tidak menemukan keuntungan pribadi yang diterima Awang.

Jampidsus Andhi Nirwanto tak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Begitu juga dengan Direktur Penyidikan, Adi Toegarisman. Keduanya juga belum terlihat keluar dari ruangannya sejak pagi tadi.

TRI SUHARMAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Pembangunan Jembatan Mahakam IV Dikebut Agar Rampung Tahun Ini

28 Agustus 2018

Ilustrasi pembangunan jembatan. dok.TEMPO
Pembangunan Jembatan Mahakam IV Dikebut Agar Rampung Tahun Ini

Pembangunan Jembatan Mahakam IV terus dikebut pengerjaannya dan diyakini bakal rampung tahun ini.


Kaltim Siap Tambah Populasi Sapi, Targetkan 2 Juta Ekor

20 Juli 2018

Ilustrasi sapi. ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo
Kaltim Siap Tambah Populasi Sapi, Targetkan 2 Juta Ekor

Kalimantan Timur memiliki program populasi dua juta sapi yang masuk prioritas pembangunan daerah.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Pemprov Kalimantan Timur Resmikan Upah Minimum 2018 Rp 2,54 Juta

31 Oktober 2017

Penyerahan simbolik buku dari Total, diwakili Agus Suprijanto, Vice President Total E&P Indonesie, kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Foto: Mardiyah
Pemprov Kalimantan Timur Resmikan Upah Minimum 2018 Rp 2,54 Juta

Gubernur meyakini seluruh pengusaha akan menerima UMP Kaltim 2018 dan berharap tidak ada yang melanggar putusan itu.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.