TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso memastikan tak ada pembicaraan khusus orang per orang saat ia berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Sabtu pekan lalu. "Saya pastikan itu. Termasuk dengan Fahd El Fouz, tidak ada," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2013.
Menurut dia, pembicaraan berdua dengan tahanan yang ia kunjungi juga tak memungkinkan saat itu. Sebab, lokasinya di tempat umum dan beberapa tahanan lain juga dia temui bersama-sama. "Jadi, selayang pandang semuanya." Priyo mengatakan kedatangannya ke Sukamiskin adalah kunjungan biasa. "Saya tidak mengatakan ini sidak atau tidak sidak."
Sebelumnya, Priyo diberitakan mengunjungi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat laboratorium madrasah dan tsanawiyah dan pengadaan Al-Quran, Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq di penjara Sukamiskin, Sabtu pekan lalu. Ia dikabarkan masih berada di penjara khusus para terpidana koruptor tersebut meski jam besuk sudah berakhir pada pukul 11.30 WIB.
Nama Priyo kerap disebut dalam persidangan dua terpidana kasus ini, yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang masing-masing divonis hukuman penjara 15 tahun dan 8 tahun pada 30 Mei 2013. Dalam putusannya, majelis hakim menilai ada persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd untuk mengintervensi pejabat Kementerian Agama.
Majelis hakim juga menyebut inisial nama Priyo, yaitu PBS, dalam putusannya sebagai orang yang menerima komisi dari proyek itu sebesar 1 persen. Pernyataan ini tertuang dalam putusan kasus korupsi itu. "Fee PBS dalam kurung Priyo Budi Santoso 1 persen," kata hakim anggota Alexander Marwata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Alexander menyebutkan, jatah itu diambil dari Komisi yang diberikan Abdul Kadir Alaydrus sebanyak Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan lantaran perusahaan yang dibawanya, PT Batu Karya Mas, dimenangkan dalam proyek bernilai Rp 31,2 miliar tersebut. Selain Priyo, penerima komisi lainnya adalah Zulkarnaen sebesar 6 persen, Vasko atau Syamsu 2 persen, Fahd 3,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan kantor 0,5 persen.
Dalam kunjungannya ke Sukamiskin, Priyo menegaskan, tak ada keistimewaan apa pun. "Meski sebagai Wakil Ketua DPR setara dengan menteri dan wakil menteri, saya sepertinya boleh kalau secara resmi ke sana, tapi kali ini saya gunakan sebagai warga biasa," kata politikus Partai Golkar ini.
Menurut Priyo, kunjungannya ke Sukamiskin saat itu bukan yang pertama. Dua tahun lalu, ia mengaku pernah mendatangi penjara itu lantaran mendengar Sukamiskin merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda. "Waktu itu saya masih ingat menengok Pak Abdullah Puteh dan beberapa tokoh lain."
Ia juga mengaku sudah beberapa kali mengunjungi lembaga pemasyarakatan selain Sukamiskin. Antara lain penjara di Cipinang dan Salemba, Jakarta; Jawa Timur; Jawa Tengah; Maluku Utara; dan Maluku.
PRIHANDOKO