TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, tak ingin membahas rencana Badan Kehormatan DPR untuk memanggilnya terkait kunjungan politikus Partai Golkar itu ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Sabtu pekan lalu.
"Ah, saya nggak mau komentar," kata Priyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2013. Rencana panggilan dinilai Priyo berada pada konteks yang terlalu jauh untuk ditanggapi.
Ahad kemarin, Ketua Badan Kehormatan DPR, Trimedya Panjaitan, mengatakan badan kehormatan bisa saja memanggil Priyo terkait kunjungan ke penjara Sukamiskin. "Kalau kunjungannya untuk kepentingan kasus pribadinya, kami akan panggil," kata Trimedya saat dihubungi.
Namun, Trimedya melanjutkan, jika kunjungan tersebut dalam rangka fungsi pengawasan sebagai anggota legislator, badan kehormatan tak mempermasalahkannya.
Priyo mengunjungi terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran Fadh A. Rafiq di penjara Sukamiskin, Sabtu pekan lalu. Ia dikabarkan masih berada di penjara khusus para terpidana koruptor tersebut meski jam besuk sudah berakhir pukul 11.30 WIB. (Baca:ICW: Kunjungan Priyo Budi Mencurigakan)
Nama Priyo kerap disebut dalam persidangan dua terpidana kasus tersebut Zulkarnaen dan Dendy Prasetya yang masing-masing divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan 8 tahun pada 30 Mei 2013. Dalam putusannya, majelis hakim menilai ada persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd untuk mengintervensi pejabat Kementerian Agama.
Majelis hakim juga menyebut inisial nama Priyo, yaitu PBS, dalam putusannya sebagai orang yang menerima fee dari proyek tersebut sebesar 1 persen. (Baca:Priyo Budi: Tak Ada Obrolan Istimewa dengan Fahd)
PRIHANDOKO
Berita Terhangat
Identitas Kelompok Pengebom Bunuh Diri Masih Kabur
KPK Sita Vila Luthfi Hasan di Cipanas
KPU Minta Bantuan Polri Sita Mobil Dinas