TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) Siswono Yudhohusodo memperingatkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang diam-diam berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2013.
Kata Siswono, BK DPR pernah memberi sanksi kepada Nasir, sepupu Nazaruddin, yang menjenguk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu penjara, di atas jam 10 malam.
"Nasir ketika itu ditegur karena mengunjungi Nazaruddin pada jam yang tidak pantas," kata Siswono saat ditemui di kompleks DPR, Senin, 3 Juni 2013. Siswono sendiri satu partai dengan Priyo di Golkar.
Pada 1 Juni 2013, hanya ditemani ajudannya, Priyo mendatangi penjara Sukamiskin. Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purwadi, Priyo mengaku datang untuk menemui Fahd El Fouz, terpidana 2,5 tahun penjara perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011.
Di persidangan, Fahd memang menyeret nama Priyo. Dia menuding politikus Golkar itu mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium Rp 31,2 miliar, dan 3,5 persen dari proyek Al-Quran sebesar Rp 22 miliar. Jatah itu tertuang dalam secarik kertas yang dibuat Fahd.
Fahd adalah makelar proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al-Quran di Kementerian Agama.
Sampai sekarang, Siswono belum mengungkapkan perkembangan sanksi untuk Priyo. "BK tak boleh membicarakan kepada umum soal hal yang sedang diselidiki atau dikaji. Kecuali kalau sudah ada putusan," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang
Tito Kei Ditembak, Ini Jawaban Hercules