TEMPO.CO, Jakarta - Sisa Anggaran Lebih dan potongan belanja kementerian bisa menjadi alternatif dana kompensasi kenaikan bahan bakar minyak. "Ini cukup sekali. Mungkin sekitar Rp 100 triliun," ujar Ekonom dari Standard Chartered Erick Sugandi, Senin, 3 Juni 2013.
Menurut Erick sisa anggaran lebih dan penghematan perjalanan dinas bisa mencukupi alokasi untuk dana kompensasi BBM yang jumlahnya mencapai Rp 30 triliun. Alternatif sumber dana ini dapat digunakan jika DPR tidak menolak anggaran kompensasi BBM dana kompensasi pemerintah dalam APBNP.
Menurut Erick, pemerintah memang tidak memerlukan persetujuan DPR dalam memutuskan kenaikan harga BBM. "Memang prosedurnya berbeda dengan APBNP tahun lalu. Jadi, tidak perlu persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM," kata Erick.Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyatakan akan tetap menaikkan harga BBM meskipun tanpa persetujuan DPR.
ARIEF HARI WIBOWO
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Tito Kei Tewas, John Kei Sedih tapi Tak Menangis
Pendukung John Kei Sempat 'Serbu' Rutan Salemba
Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang