TEMPO.CO, Malang - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengatakan Ketua DPP Golkar, Priyo Budi Santoso, kemungkinan bisa mendapat sanksi terkait dengan kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Sabtu, 1 Juni 2013.
Menurut dia, sanksi dijatuhkan jika Priyo terbukti melakukan pelanggaran berat. "Jika menyalahi aturan seperti melanggar undang-undang sanksi bisa saja diberikan. Prinsipnya semuanya berdasarkan aturan," kata Ical di Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Juni 2013.
Namun, Ical berpendapat, kunjungan Priyo ke Penjara Sukamiskin secara mendadak dapat dimungkinkan lantaran kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. "Bisa saja sidak sebagai wakil ketua DPR," katanya.
Mengenai dugaan Priyo bertemu Fadh A. Rafiq, saksi kunci kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Ical menyatakan tak masalah. Sebab, ia memastikan saat sidak Priyo bertemu banyak orang. Sehingga wajar, ia disangka bertemu dengan Fadh.
Sabtu lalu, Priyo mengunjungi Penjara Sukamiskin dengan hanya ditemani pengawalnya. Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purwadi, Priyo mengaku datang untuk menemui Fahd El Fouz, saksi kunci kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Fahd dan Priyo saling kenal karena sama-sama pengurus Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Golkar.
Kunjungan Priyo hanya berselang dua hari setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis dua terdakwa dalam perkara itu, yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia. Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan Priyo mendapat jatah fee 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium di Kementerian Agama senilai Rp 31,2 miliar.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita lainnya:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100