TEMPO.CO, Jember - Jaksa Penuntut Umum menuntut peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari, dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Wildan juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," kata jaksa Lusiana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang, 4 Juni 2013.
Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu dinilai jaksa telah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, kata Lusiana, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara. "Selain itu, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa terdakwa sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna," kata dia.
Mendengar tuntutan jaksa, Wildan hanya menundukkan kepala. Dia juga nampak tidak segera menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah memahami tuntutan jaksa dan akan melakukan pembelaan. "Ya Pak, (pembelaan) secara lisan," kata pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu.
Ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH, menyarankan Wildan membuat pembelaan dengan tulisan. "Biar runtut dan jelas ya. Nanti di Lapas pasti disediakan kertas," katanya.
Ibu Wildan, Sri Hariyati, nampak menangis mendengar tuntutan jaksa terhadap anak bungsunya itu. Sedangkan ayahnya, Ali Jakfar, nampak hanya terdiam dengan mata berkaca-kaca. "Saya tidak menyangka dituntut selama itu. Perkiraan kami, paling lama enam bulan saja," kata Ali Jakfar.
Sejak sidang pertama kasus itu yang digelar pada Kamis, 11 april 2013 lalu, Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 tidak didampingi pengacara. Dia didakwa melanggar Pasal 50 Juncto Pasal 22 Huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
MAHBUB DJUNAIDY
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita lainnya:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100