Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Gubernur NTT Siap Bersaksi di MK

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Istri Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, Lusia Adinda Lebu Raya, siap bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika kasus dugaan money politic yang dituduhkan kepadanya diperkarakan ke MK.

"Ibu Lusia siap memberikan penjelasan," kata ketua tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Frans Lebu Raya-Beny Litelnony (Frenly), Kristo Blasin kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2013.

Menurut Kristo, PDI Perjuangan sebagai pengusung duet Frenly, siap memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT sebagai pihak yang akan digugat di MK, termasuk menyuplai data-data pendukung.

Kristo bahkan mengatakan, tim hukum pasangan Frenly juga berancang-ancang untuk melakukan gugatan ke MK. Sebab tim sukses Esthon Foenay-Paul Tallo juga melakukan money politic. ’’Kami sedang mengumpulkan bukti dan menyiapkan saksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU NTT berkaitan dengan rekapitulasi suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT putaran kedua, pasangan Frenly memenangkan pemilihan, dan mengalahkan duet Esthon Foenay-Paul Tallo.

Namun Partai Gerindra sebagai pengusung pasangan Esthon Foenay-Paul Tallo menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU NTT. Bahkan akan melakukan gugatan ke MK karena terjadi berbagai kecurangan yang dilakukan pihak pasangan Frenly.

Kecurangan-kecurangan tersebut adalah money politic yang dilakukan Lusia Adinda Lebu Raya di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sehari sebelum pencoblosan putaran kedua. Dia dituding membagikan uang, dalam jumlah bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.

Kasus tersebut bahkan sudah ditangani Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) TTS. Setelah mengumpulkan alat bukti yang diperkuat foto dan rekaman video, juga keterangan 11 orang saki, Panwaslu melaporkan Lusia Adinda Lebu Raya ke Polres TTS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain money politic, kecurangan lainnya adalah dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Sikka dan Sumba Barat Daya.

Lusia Adinda Lebu Raya telah membantah melakukan money politic. Keberadaannya di Desa Tubuhue bukan untuk tujuan kampanye. “Itu kunjungan biasa. Bukan kampanye, dan tidak ada bagi-bagi uang,” ucapnya.

Sebelumnya, Kristo Blasin juga membantah adanya bagi-bagi uang tersebut. "Tidak benar. Saya memang tidak ikut, tapi ada teman yang ikut mengatakan tidak ada bagi-bagi uang," tuturnya.

YOHANES SEO

Topik terhangat:

Penembakan Tito Kei
| Tarif Baru KRL | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah

Berita Terpopuler
Jokowi Setuju Ada Wajib Militer  
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100
Priyo Menyesal Pergi ke Sukamiskin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.