Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Camat Ini Meninggal Usai Sidang

image-gnews
123rf.com
123rf.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung--Camat Majalaya Kabupaten Karawang, M. Yunus, meninggal di sela persidangan perkara gugatan atas Keputusan Bupati Karawang terkait hasil Pemilihan Kepala Desa Bengle di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Rabu 5 Juni 2013. Yunus dinyatakan meninggal dunia di RS Santo Yusuf, sekitar 4 kilometer di timur pengadilan.

Petugas pengadilan, Hidayat menuturkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Yunus baru saja usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh Ketua Majelis Hakim dan duduk kembali di bangku pengunjung. "Tiba-tiba, bruk! Dia terjatuh saat duduk di bangku barisan ketiga. Pengunjung sidang langsung ribut,"tutur dia di kantornya, Rabu 5 Juni 2013.

Sigap, Hidayat yang semula berada di dekat pintu ruang sidang langsung turun tangan. Dia pula yang ikut mengangkat tubuh Yunus ke mobil keluarga di halaman pengadilan untuk dibawa ke rumah sakit. "Sepertinya waktu diangkat ke mobil dia masih hidup. Tapi setiba di UGD Rumah Sakit Santo Yusuf, tak tertolong,"tutur dia.

Di rumah sakit, Hidayat menambahkan, dokter dan perawat sempat menolong Yunus dengan menggunakan alat pemacu jantung. "Tapi tiga kali alatnya ditekan ke dada dia, grafiknya (indikator elektronik) terus saja mendatar. Akhirnya dokter angkat tangan dan. Pak Camat-nya dinyatakan meninggal dunia karena sakit jantung dan stroke,"kata dia.

Setelah mengurus semua administrasi, kata dia, jasad Yunus langsung dibawa pulang keluarga ke Karawang. "Saya yang bantu mengurus administrasi tadi sampai jenazah bolh dibawa pulang sekitar pukul 14.00. Itu istrinya (dari Canat Yunus) di rumah sakit malah pingsan nggak sadar-sadar,"kata dia.

Ketua PTUN Bandung yang juga Ketua Majelis Hakim perkara terkait menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB menjelang sidang usai di ruang sidang utama. Dalam sidang, kata dia, Yunus diperiksa sebagai saksi atas permintaan penggugat, kubu Ota Sutisna. Sidang ini, kata dia, pemeriksaan saksi terakhir sebelum sidang pembuktian pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat masuk ruang sidang, menurut Lulik, Yunus memang tampak baru sembuh dari sakit dan berjlan kaki dangat pelan. Tapi saat ditanyai, Yunus dicecar menjawab lancar dalam sidang. "Tadi yang bertanya kepada saksi itu cuma kuasa penggugat. Saya sendiri nggak bertanya. Pemeriksaannya mungkin 10 menit. Saksi kembali ke kursi pengunjung, lalu ada ribut-ribut itu menjelang sidang ditutup,"kata Lulik.

Lulik juga menjelaskan, pengadilan sempat memanggil Yunus untuk hadir sebagai saksi dalam sidang pekan sebelumnya. Namun Yunus selalu absen dengan alasan sakit. "Hari ini dia (Yunus) itu dihadirkan paksa, dijemput dan dibawa ke pengadilan oleh pihak penggugat,"kata dia.

"Sebelumnya kepada kami, penggugat sendiri sudah menyatakan siap bertanggungjawab bila terjadi sesuatu terhadap saksi (yang dipaksa hadir bersidang). Nah sekarang ada kejadian (Yunus meninggal) ya tanggungjawab penggugat,"kata Lulik lagi.

ERICK P. HARDI



Terhangat:
Penembakan Tito Kei
| Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang | Ahmad Fathanah

Baca juga:
Geng Sopir Angkot 'The Doctor' Lakukan Pembunuhan

Ruhut Tantang PKS Keluar dari Koalisi

Lawan Belanda, Timnas Indonesia Latihan Perdana

Usai Kunjungan Priyo, Kalapas Sukamiskin Ditegur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.