TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono membantah ada elit partainya yang menekan Priyo Budi Santoso, politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. "Sepengetahuan saya tidak ada," kata Agung, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2013.
Sebelumnya, Priyo menyatakan tengah mendapatkan tekanan yang cukup berat dari dalam dan luar partainya, Partai Golkar. Pernyataan Priyo ini menanggapi pemberitaan media atas kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Sabtu pekan lalu.
"Saya agak sedih juga teman-teman di dalam (partai) saya, ada segelintir pimpinan teras yang seperti sengaja untuk menggerakkan pemberitaan dan seterusnya," kata Priyo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2013, kemarin. "Ya, tidak apa-apa," ia menambahkan.
Namun, menurut Priyo, jika ada yang ingin mengganti posisinya di manapun yang saat ini ia tempati, semestinya dilakukan dengan cara yang baik. "Sebentar lagi kan pemilu, tinggal setahun lagi, silakan," ujarnya. Ia mengatakan, cara-cara yang dialaminya saat ini tentu membuat kondisi menjadi tidak enak.
Agung menilai apa yang disampaikan Priyo merupakan pendapat pribadi. Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini, partainya tidak pernah mempermasalahkan kunjungan Priyo ke penjara Sukamiskin. "Partai Golkar tidak pernah mempersoalkan beliau (Priyo) berkunjung ke mana. Itu urusan masing-masing."
Agung pun tak sependapat jika Priyo menilai ada elit Golkar yang ingin "menggoyangnya" dari kursi pimpinan DPR. "Emangnya kursi goyang apa?" ujar dia, sambil tertawa. "Nggak ada yang menggoyang-goyang. Cukup di kursi masing-masing lah."
Ihwal kemungkinan Golkar memanggil Priyo untuk mengklarifikasi ucapannya, Agung menilai hal tersebut tak diperlukan. "Saya kira penjelasan dia (Priyo) di media sudah cukup bagus. Tidak perlu lagi (dipanggil), sudah clear."
Priyo menjadi pemberitaan setelah ia diduga mengunjungi saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran Fadh A. Rafiq di penjara Sukamiskin, Sabtu pekan lalu. Ia dikabarkan masih berada di penjara khusus para terpidana koruptor tersebut meski jam besuk sudah berakhir pukul 11.30 WIB.
Nama Priyo kerap disebut dalam persidangan dua terpidana kasus tersebut Zulkarnaen dan Dendy Prasetya yang masing-masing divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan 8 tahun pada 30 Mei 2013. Dalam putusannya, majelis hakim menilai ada persekongkolan antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd untuk mengintervensi pejabat Kementerian Agama.
Majelis hakim juga menyebut inisial nama Priyo, yaitu PBS, dalam putusannya sebagai orang yang menerima fee dari proyek tersebut sebesar 1 persen.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita lainnya:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100