TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Resor Pangkalpinang sudah memeriksa dua saksi dalam kasus pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air, Febriani, oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi.
"Ditambah satu orang saksi korban jadi semuanya tiga orang. Kami masih menyidik kasus ini hingga selesai," kata Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar Bariza Sulfi kepada Tempo, Jumat, 7 Juni 2013.
Zakaria sendiri sudah ditahan di Kepolisian Sektor Pangkalan Baru tadi dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Rencananya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan/
Tentang kabar rencana itu, Bariza mengakui belum mendapat laporannya. “Pengajuan penangguhan penahanan belum saya terima. Saya juga baru mendengarnya. Namun kami tetap memproses laporan yang sudah disampaikan Nur Febriani kepada kami,” ujarnya.
Bariza menjelaskan, Zakaria dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Zakaria dilaporkan memukul Nur Febriani, pramugrari Sriwijaya Air karena tidak senang ketika Febri memintanya mematikan ponselnya ketika pesawat yang ditumpanginya akan lepas landas. Akibat pemukulan tersebut, Febri dalam laporannya kepada polisi mengaku menderita luka memar di lehernya.
SERVIO MARANDA
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang
Berita Terpopuler:
Pramugari Sriwijaya Air Banjir Dukungan di Twitter
Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat Daerah
4 Indikasi Priyo Diduga Terlibat Proyek Kementerian Agama
Calo Tiket Laga Indonesia Vs Belanda Mulai Beraksi
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot