TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bakal mengawasi sidang kasus penembakan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Jawa Tengah. Persidangan terhadap pelaku penyerangan empat tahanan direncanakan digelar pada 15 Juni mendatang di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila, pemantauan persidangan tersebut bertujuan untuk memastikan sidang tersebut berlangsung secara terbuka dan adil. ”Tanpa diminta, karena itu tugas kami,” kata Laila saat dihubungi, Jumat 7 Juni 2013.
Kasus penyerangan LP Cebongan terjadi pada 23 Maret lalu. Penyerangan itu menewaskan empat tersangka yang ditahan di LP Cebongan. Empat tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta itu adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Dari hasil penyelidikan, TNI Angkatan Darat menyatakan bahwa para penyerang LP Cebongan adalah anggota tentara Grup II Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor. Mereka membawa 6 pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu. Penyerangan itu sendiri berlatar belakang jiwa korsa (korps kesatuan) yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013.
Komnas sendiri saat ini tengah merampungkan berkas laporan terkait hasil investigasinya tentang kasus penyerangan LP Cebongan. Laila menyatakan, Komnas siap membuka laporan hasil investigasi itu ke publik jika telah selesai.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh KJS | PKS Membangkang | Fathanah
Berita lainnya:
Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat Daerah
Ada Makhluk Lain Saat Syuting Film Nyai Roro Kidul
4 Indikasi Priyo Terlibat Proyek Kementerian Agama