TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akhirnya merespon permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta keterangan saksi dalam sidang kasus Cebongan cukup disampaikan melalui telekonferensi. Lembaga pengadilan tertinggi ini menegaskan bahwa keputusan soal penggunaan telekonferensi berada di tangan Majelis Hakim pengadilan militer.
"Diajukan ke pengadilan yang bersangkutan saja, nanti Majelis akan mempertimbangkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 7 Juni 2013.
Menurut Ridwan, majelis hakim di pengadilan militer yang tahu persisi kondisi saksi dan keamanan persidangan. Selain itu, kata dia, hakim tidak hanya akan mempertimbangkan keselamatan saksi, tapi juga kepentingan pemeriksaan perkara Cebongan sesuai aturan dalam KUHAP.
LPSK mengajukan permohonan penggunaan telekonferensi setelah mendapat laporan bahwa sebagian saksi kasus Cebongan tidak bersedia memberikan kesaksian secara langsung dengan alasan masih trauma. Mereka melihat langsung bagaimana prajurit Kopassus menembak napi yang membunuh kolega mereka dengan brutal.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang
Berita Terpopuler:
Pramugari Sriwijaya Air Banjir Dukungan di Twitter
Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat Daerah
4 Indikasi Priyo Diduga Terlibat Proyek Kementerian Agama
Calo Tiket Laga Indonesia Vs Belanda Mulai Beraksi
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot