TEMPO.CO, Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang beraksi menggunakan perusahaan palsu. Penangkapan itu dilakukan setelah komplotan itu memperdaya dua korban, Danni Aryawan dan Irwanto, di ruko Permata Taman Palem Lestari Blok A 3 No 10, Cengkareng, Jakarta Barat.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah YP alias A, 65 tahun, S alias A (61), TDT alias A (60), dan ISP alias S alias L (50). Mereka mendirikan perusahan bernama CV Surya Karya Perkasa. Perusahaan itu memiliki kantor di sejumlah tempat, antara lain di Sunter (Jakarta Utara), Cempaka Putih (Jakarta Pusat), dan Depok. "Semua perusahaan palsu," kata Rikwanto, Jumat 7 Juni 2013.
Menurut Rikwanto, setelah membentuk perusahaan palsu, para tersangka menyewa ruko untuk dijadikan kantor."Tersangka S dan YP berperan untuk mencari ruko yang disewa," kata Rikwanto. Uang sewa ruko disediakan oleh TDT dan tersangka S bertugas mencari korban.
Modus yang mereka gunakan adalah memesan barang-barang untuk diantar ke kantor perusahaan. Mereka membayar menggunakan bilyet giro. Sebelum bilyet giro jatuh tempo, komplotan itu kabur membawa barang-barang yang baru mereka dari korban. Barang-barang itu kemudian dijual dengan harga lebih murah. Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah tidak bisa mencairakan giro tersebut.
Para tersangka sudah tiga kali beraksi di Jakarta Barat. "Mereka pindah-pindah ruko beberapa kali," ujar Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Helmi Santika. Namun ketika ingin menyewa ruko baru di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tersangka sudah ditangkap.
Barang yang dipesan dan dibawa lari oleh tersangka saat ini telah disita oleh polisi. Barang-barang itu antara lain, 40 karung biji plastik seberat 1 Ton, pakaian anak-anak, dan bahan celana. Selain itu, disita juga dokumen sewa kantor baru. Nilai setiap pemesanan yang biasa dilakukan oleh para tersangka adalah sekitar Rp 1 Milyar.
Selain keempat tersangka tersebut, polisi masih mengejar RW dan A. Keduanya diduga membantu mencari korban dan menerima barang penipuan yang akan dijual. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP untuk tindak penipuan dan penggelapan uang.
RENLY JAMES YOSUA
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang
Berita Terpopuler:
Garry Kasparov Takut Kembali ke Rusia
Polisi Inggris Nyanyi Bersama Pengamen
Sekjen PBB Ban Ki-moon Dapat Sabuk Hitam
Pria 105 Tahun Ini Masih Menyetir Sendiri