TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustian, Budi Dharmadi mengatakan bahwa setelah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 resmi keluar, pihaknya akan melakukan audit terhadap para Agen Pemegang Merk (APM) yang hendak memproduksi Low Cost Green Car (LCGC).
“Saat ini kami sudah melakukan seleksi pada beberapa perusahaan auditor namun belum diputuskan siapa yang akan melakukannya,” ujar Budi di kantornya , Jumat, 7 Juni 2013. Audit dilakukan untuk mengecek ada tidaknya komponen lokal dalam perakitan. “Misi LCGC adalah untuk investasi dan memajukan industry local,” katanya.
Daihatsu dan Toyota telah menyatakan pihaknya belum bisa masuk tahap produksi mobil hemat energi karena menunggu hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen pilihan Kementerian Perindustrian. Menurut Peraturan Pemerintah itu, LCGC harus mengandung 80 persen komponen lokal. Bila produsen tidak bisa memenuhi itu, mobil masih bisa diproduksi asalkan beremisi rendah.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang
Berita Terpopuler:
Garry Kasparov Takut Kembali ke Rusia
Polisi Inggris Nyanyi Bersama Pengamen
Sekjen PBB Ban Ki-moon Dapat Sabuk Hitam
Pria 105 Tahun Ini Masih Menyetir Sendiri