TEMPO.CO, Sumenep - Aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sutik, 35 tahun dan Imanda, 27 tahun, kedua wanita itu ditangkap saat berada di sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep.
Warga Kecamatan Batang-batang ini diduga akan bertransaksi narkoba. Namun lebih dulu terendus aparat. "Saat dihentikan polisi, mereka sempat membuang barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Haqqul Musliminal, Sabtu 8 Juni 2013.
Barang bukti yang sempat dibuang itu berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,1 gram. Dari hasil pemeriksaan, kata Haqqul, sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial S warga Kecamatan Kota Sumenep seharga Rp 1,5 juta.
Menurut catatan polisi, Sutik dan Imanda merupakan pemain lama dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih terus kembangkan, guna membongkar jaringannya," ujar Haqqul.
Haqqul menambahkan kedua tersangka terancam pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
MUSTHOFA BISRI
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang | Ahmad Fathanah
Terpopuler
Profil Zakaria, Pemukul Pramugari Ada di Wikipedia
Kronologi Pemukulan Pramugari Sriwijaya Air
Wakil Gubernur Bujuk Damai Pramugari Sriwijaya Air
Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Berusaha Lari
Petugas Perempuan KRL Dipukuli 5 Penumpang
Dasar Pramugari Larang Pakai Ponsel dalam Pesawat
15 Makanan untuk Mengecilkan Perut dan Pinggang
Pramugari Sriwijaya Air Sepupu Indra Bekti
3 Efek Nyalakan Ponsel dalam Pesawat