TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Palmerah menangkap dua orang pengoplos solar di sebuah rumah kontrakan Jalan Tali RT 7 RW 3 Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat. Dua tersangka yang dibekuk adalah Ikhfanul Qirom (28) dan Maskom (26). "Mereka mengoplos solar dan minyak tanah kemudian di jual dalam bentuk minyak tanah," kata Kapolsek Palmerah Komisaris Slamet, Jum'at 7 Juni 2013.
Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mereka. Polisi juga merazia untuk mengantisipasi banyaknya penimbun bahan bakar minya (BBM) menjelang kenaikan harga akhir Juni mendatang. Kedua tersangka ditangkap pada 29 Mei 2013.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sebuah drum berisi minyak, satu drum kosong, jurigen, alat pengukur, serta pompa.
Dalam praktiknya tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan 15 liter solar dan 5 liter minyak tanah. Campuran tersebut kemudian dicampur zat efektif yang berfungsi sebagai penjernih.
Dari bisnis ilegal tersebut para tersangka bisa meraup untung berlipat. Mereka membeli bahan baku solar dengan Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah seharga Rp 9.000 per liter. Kemudian mereka menjual oplosan yang berbentuk minyak tanah tersebut dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 9.500 per liter. Sehari mereka rata-rata bisa menjual sebanyak 25 liter minyak oplosan.
Walaupun untungnya berlipat, pasar mereka masih terbatas. "Mereka pedagang kecil, sasaran mereka hanya ibu rumah tangga," ujar Slamet.
Para tersangka dijerat dengan pasal 53 dan 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara. (Baca juga: Pengangkut 100 Ribu Liter Solar Oplosan Digerebek)
FAIZ NASHRILLAH