TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda mabuk bernama Andika (26) ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat karena merampas HP seorang remaja pada Kamis malam 6 Juni 2013.
Saat melakukan merampas, tersangka tidak sendiri. Dia bersama dua orang teman lainnya yang saat ini masih kabur. "Setelah merampas Blackberry dua orang lainnya kabur," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Bayu. (Baca juga: Monyet Masuk Kota, Ponsel Pun Dirampas)
Saat itu pukul 20.00, Andika dan temannya, Rojak dan Diki, sedang mabuk di daerah Kali Anyar Tambora, Jakarta Barat. Bersamaan dengan itu melintas seorang remaja bernama Aldi Aman (15) yang sedang membawa Blackberry. Mereka kemudian merampas Blackberry milik korban.
Polisi kemudian menangkap tersangka Andika tapi dua lainnya kabur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah Blackberry milik korban. Bayu mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
FAIZ NASHRILLAH