TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta mulai tahun ajaran 2013/2014 menerapkan sistem pendaftaran peserta didik tingkat SD-SMA dengan zonasi.Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto mengatakan salah satu tujuannya untuk menata persebaran sekolah.
"Selain itu agar penerimaan lebih terbuka dan objektif," kata Taufik di Balai Kota pada Sabtu, 8 Juni 2013.Karena dalam sistem zonasi ini semua pendaftaran terhubung dengan sistem dalam jaringan (daring).
Taufik menjelaskan dalam sistem zonasi ini dibagi menjadi tiga tingkatan sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk sekolah dasar cakupannya kelurahan.
Pada tingkat Sekolah Menengah Pertama luasannya se-Kelurahan.Sedangkan di Sekolah Menengah Atas wilayahnya adalah rayon, terdiri dari dua atau tiga kecamatan.
Teknisnya seperti ini, tiap sekolah wajib mengalokasikan kuota 45 persen untuk zonasi ini.Misal, SMP di Kecamatan Palmerah, maka sekolah ini wajib memberi 45 persen dari kuota sekolah khusus untuk warga di kawasan tersebut.
Pun dengan SMA, misalkan ada di kawasan Tebet, maka dia harus menyediakan 45 persen untuk kecamatan yang ada di sekitarnya.Sehingga seseorang dalam sekolah mempertimbangkan lokasi mereka tinggal.
Taufik mengatakan cara semacam ini bisa juga merapikan sistem kependudukan. "Misal alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa di Palmerah," kata Taufik memberi contoh.
Tapi siswa ini mendaftar di sekolah yang ada di Kecamatan Senen karena mereka tinggal di sana.Otomatis sistem akan membaca dan si siswa akan di blok. Sehingga pendaftaran harus sesuai identitas di Kartu Tanda Penduduk.
Untuk mendukung program ini, sistem pendaftaran dikuatkan oleh daring. Sehingga orang tua siswa bisa mendaftar dari rumah tidak perlu bawa berkas lagi. Bahkan pergerakan nilai batas akhir tiap sekolah bisa dipantau langsung tiap waktu.
Hanya pendaftaran sistem zona ini dibuka pada 1-3 Juli mendatang. Sebelum pendaftaran sistem zona dibuka ada mekanisme provinsi yaitu tanggal 18-21 Juni.
Taufik menerangkan sistem penerimaan secara keseluruhan terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah untuk provinsi dengan kuota 45 persen sama seperti zonasi.
Untuk tahap pertama siswa boleh mendaftar lintas wilayah. "Jadi kalau dia mau daftar SD di Jakarta Barat dan tinggal di Jakarta Utara itu sah," katanya.
Tahap pertama terdiri dari pra pendaftaran yaitu 18-21 Juni kemudian verifikasi 19-21 Juni, dan pendaftaran 22-25 Juni. Pengumuman 26 Juni. Bagi yang diterima harus daftar ulang tanggal 27 Juni.
"Bagi yang tidak diterima di tahap pertama bisa ikut kedua dengan sistem zona," ujarnya. Pra pendaftaran sistem ini dibuka 1-3 Juli. Kemudian verifikasi 4-5 Juli.
Pemdaftaran resmi dibuka 6-9 Juli. Untuk pengumuman 10 Juli. Daftar ulang dibuka 11 Juli.
"Sedangkan sisa kuota 5 persen untuk siswa lintas wilayah seperti Tangerang," kata Taufik. Kemudian 5 persen lagi untuk siswa berprestasi.
Dengan sistem pendaftaran ini, Taufik meminta agar orang tua harus jeli menyusun startegi. Mereka juga jangan sampai salah dalam memasukan data karena lepas verifikasi data sudah dikunci.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang | Ahmad Fathanah
Berita terkait:
Wakil Gubernur Bujuk Damai Pramugari Sriwijaya Air
Asosiasi Penumpang: Pemukul Petugas KRL Ditindak
Pramugari Sriwijaya Air Sepupu Indra Bekti
Dasar Pramugari Larang Pakai Ponsel dalam Pesawat