Ini Alasan Peraturan Mobil Hijau Diteken
Reporter: Tempo.co
Editor: Juli Hantoro
Sabtu, 8 Juni 2013 05:40 WIB
Executive Vice President Toyota Motor Corporation Yukitoshi Funo (kiri), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (2kiri), Dirut Astra International, Prijono Sugiarto (3kiri) pada pengumuman kolaborasi Astra Toyota Agya dan Astra Daihatsu Ayla di Jakarta, Rabu (19/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Presiden akhirnya meneken peraturan pemerintah tentang mobil murah ramah lingkungan. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustian, Budi Dharmadi mengatakan bahwa kalau aturan tentang Low Cost Green Car (LCGC) ini tidak keluar, Indonesia terancam oleh mobil hemat energy buatan Thailand. "Thailand sudah mulai membuat dan dengan adanya Pasar Bebas ASEAN, nanti produk mereka bisa masuk secara besar-besaran ke Indonesia, kan sayang kalau begitu," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Juni 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Thailand, pemerintahnya memberikan insentif pajak perusahaan pada merek-merek yang ingin ikut serta pada program tersebut selama 8 tahun. Selain itu, bea masuk untuk peralatan dibebaskan dan bea masuk material dan komponen mendapat insentif hingga 90 persen selama 2 tahun. Namun untuk mendapatkan berbagai insentif tersebut, mobil yang dihasilkan adalah mobil ramah energi dengan mesin sampai dengan 1.300 cc.

"Kebutuhan akan mobil murah semakin besar, jangan sampai kebutuhan ini diisi oleh mobil impor," ujar Budi.

Rabu lalu, Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai LCGC, hybrid car, mobil listrik, dan bio fuel. Regulasi ini bernomor PP No. 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c disebutkan kendaraan bermotor yang termasuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon tidak dikenai pajak, atau 0 persen dari harga jual. Spesifikasi kendaraan tersebut yakni 1) isi silinder sampai dengan 1.200 CC dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu, 2) mesin diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 CC dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Kementerian Perindustrian akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperind) yang berisi tentang jadwal lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara pengujian, keamanan, dan lainnya.

TIKA PRIMANDARITopik terhangat:Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang | Ahmad Fathanah

Berita terkait:Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat DaerahPramugari Sriwijaya Air Banjir Dukungan di TwitterPemerintah Tegaskan Larangan Ponsel di Pesawat

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi