Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro: Sulit Bubarkan Parpol Terindikasi Korupsi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Busyro Muqoddas menyatakan sulit membubarkan partai politik yang tokohnya banyak tersangkut kasus korupsi. Meskipun sulit, namun partai politik yang koruptif bisa dibubarkan berdasarkan undang-undang.

"Tidak mudah membubarkan partai politik, undang-undang memungkinkan (partai politik) dibubarkan," kata Busyro usai memberi materi di Musyawarah Wilayah II Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Asrama Haji Yogyakarta, Minggu (9/6).

Ia menyatakan undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi dan kewenangan yang melekat padanya termasuk membubarkan partai politik. Tetapi untuk membubarkan partai politik, prosedurnya harus ditempuh.

Untuk membubarkan, kata dia tidak cukup dengan adanya indikasi korupsi. Meskipun dalam tubuh partai politik itu tokoh-tokohnya banyak yang tersangkut korupsi dan menjadi terpidana korupsi.

"Harus ada bukti-bukti yang kuat. Kalau ada dana korupsi (yang mengalir ke partai politik) harus ada proses pembuktian, itu tidak mudah," kata dia.

Ia menyatakan, untuk berjihad melawan korupsi harus dilakukan semua elemen masyarakat. Baik dari sisi infrastruktur maupun suprastruktur. Ia sadar betul semua elemen memiliki perbedaan tetapi penyamaan persepsi harus dilakukan untuk pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, tidak hanya partai politik, Komisi Pemberantasan Korupsi,  kejaksaan, dan kepolisian saja yang harus berjihad melawan korupsi. Tetapi semua elemen harus mempunyai strategi dalam pemberantasan korupsi.

"Ini harus ada yang mem-bridging. Ini yang kami tidak melihat, antar kampus dan Lembaga Swadaya Masyarakat tidak tampak, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tidak punya agenda yang sama," kata Busyro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Dalam diskusi di asrama haji itu,
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Muchtar menyatakan, buruknya struktural partai politik menjadi pemicu korupsi. Struktural partai politik bisa berdampak pada proses pemilihan umum.

"Sistem pemilu harus diubah dengan sistem campuran yaitu proporsional dan distrik," kata dia.

Kedua sistem itu bertujuan untuk membedakan antara orang terkenal seperti artis yang mencalonkan diri melalui sistem instan kepartaian dengan kader partai yang memiliki ideologi.
Kader yang punya ideologi melalui proporsional dan jalur orang terkenal seperti artis bisa melalui jalur distrik.

Ia menilai, sistem kepartaian juga masih bermasalah. Belum ada kader partai politik yang memupuk kader secara serius. Potensi korupsi melalui sistem kepartaian juga dinilai sering terjadi.

MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:

Taufiq Kiemas
|Cinta Soeharto Bangkit?| Pemukulan Pramugari Sriwijaya| Penembakan Tito Kei

Baca Juga:
Taufiq Kiemas dan Kacamata Budiman Sudjatmiko

Jokowi 'Diam' Melayat ke Rumah Duka Taufiq Kiemas 

Pemukul Pramugari Tidak Dikenakan UU Penerbangan

Perjalanan Politik Taufiq Kiemas

Mega Tunjuk Sulungnya Beri Sambutan untuk Kiemas

Ini Dia Anak Alay yang Ada di Dahsyat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

7 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

9 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

4 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

4 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

4 hari lalu

Harris Arthur Hedar, pengacara PT RBT. TEMPO/Istimewa
Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.