TEMPO.CO, Jakarta--Muhammad Thorik alias Thorik divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Thorik, terdakwa bom Tambora, dihukum karena majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Jufferi F. Rangka saat membacakan putusan, Senin, 10 Juni 2013.
Jufferi mengatakan, Thorik terbukti dalam persidangan bahwa dia terlibat dalam jaringan teroris yang hendak melakukan aksi teror di Jakarta. Dia terbukti berhasil merakit bom pipa dan bom rompi untuk diledakkan ke sejumlah target yang sudah ditetapkan.
Thorik juga disebut hakim berencana meledakkan kantor Kepolisian Resort Jakarta Pusat pada 10 September 2012 sekitar jam 07.00 WIB. Pemilihan waktu itu sengaja ditentukan karena saat itu aparat kepolisian sedang berkumpul untuk acara apel pagi. "Polisi dijadikan target karena dianggap tidak mendukung syariat Islam," kata Jufferi.
Selain Polres Jakarta Pusat, Thorik juga diyakini bakal mengebom markas Brigadir Mobil Polda Metro Jata di Kwitang, Jakarta Pusat. Setelah itu, Thorik juga berencana melakukan serangan bom kepada komunitas umat Buddha yang ada di Jakarta.
Jufferi mengatakan, Thorik juga sudah menyiapkan empat bom rakitan untuk menyerang targetnya. Empat bom itu terdiri dari dua bom pipa paralon siap ledak yang sudah dipasang pemicu serta dua bom rompi yang belum dilengkapi pemicu. "Dalam bom rompi itu juga terdapat alat pemicu manua untuk melakukan bom bunuh diri jika serangan bom paralon gagal meledak," katanya.
Adapun untuk hal yang memberatkan, kata Jufferi, Thorik dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas akibat perbuatannya. Hal itu membuat kondisi sosial, ekonomi, dan hubungan internasional di Indonesia jadi terganggu. "Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah," ujarnya.
Selama persidangan, Thorik yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlihat tenang. Dia tampak serius mendengarkan setiap ucapan hakim yang membacakan vonis atas dirinya. Sesekali dia tampak menunduk sambil menggenggam kedua tangannya.
Usai mendengarkan vonis, Thorik dengan nada tegas menerima vonis tujuh tahun penjara tersebut. Dia pun menyataka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. "Saya terima putusannya dan tidak akan banding," katanya kepada majelis hakim.
Dia pun tampak langsung menandatangani berkas vonis oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sekaligus menutup peluang banding atas vonis tersebut.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar