Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thorik Divonis Tujuh Tahun Penjara

image-gnews
Pelaku perakitan bom tambora Muhammad Thorik saat menjalani  sidang  perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Senin (18/3). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan yang terlibat aksi terorisme karena ditemukannya bahan peledak. TEMPO/Dasril Roszandi
Pelaku perakitan bom tambora Muhammad Thorik saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Senin (18/3). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan yang terlibat aksi terorisme karena ditemukannya bahan peledak. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Muhammad Thorik alias Thorik divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Thorik, terdakwa bom Tambora, dihukum karena majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Jufferi F. Rangka saat membacakan putusan, Senin, 10 Juni 2013.

Jufferi mengatakan, Thorik terbukti dalam persidangan bahwa dia terlibat dalam jaringan teroris yang hendak melakukan aksi teror di Jakarta. Dia terbukti berhasil merakit bom pipa dan bom rompi untuk diledakkan ke sejumlah target yang sudah ditetapkan.

Thorik juga disebut hakim berencana meledakkan kantor Kepolisian Resort Jakarta Pusat pada 10 September 2012 sekitar jam 07.00 WIB. Pemilihan waktu itu sengaja ditentukan karena saat itu aparat kepolisian sedang berkumpul untuk acara apel pagi. "Polisi dijadikan target karena dianggap tidak mendukung syariat Islam," kata Jufferi.

Selain Polres Jakarta Pusat, Thorik juga diyakini bakal mengebom markas Brigadir Mobil Polda Metro Jata di Kwitang, Jakarta Pusat. Setelah itu, Thorik juga berencana melakukan serangan bom kepada komunitas umat Buddha yang ada di Jakarta.

Jufferi mengatakan, Thorik juga sudah menyiapkan empat bom rakitan untuk menyerang targetnya. Empat bom itu terdiri dari dua bom pipa paralon siap ledak yang sudah dipasang pemicu serta dua bom rompi yang belum dilengkapi pemicu. "Dalam bom rompi itu juga terdapat alat pemicu manua untuk melakukan bom bunuh diri jika serangan bom paralon gagal meledak," katanya.

Adapun untuk hal yang memberatkan, kata Jufferi, Thorik dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas akibat perbuatannya. Hal itu membuat kondisi sosial, ekonomi, dan hubungan internasional di Indonesia jadi terganggu. "Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama persidangan, Thorik yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlihat tenang. Dia tampak serius mendengarkan setiap ucapan hakim yang membacakan vonis atas dirinya. Sesekali dia tampak menunduk sambil menggenggam kedua tangannya.

Usai mendengarkan vonis, Thorik dengan nada tegas menerima vonis tujuh tahun penjara tersebut. Dia pun menyataka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. "Saya terima putusannya dan tidak akan banding," katanya kepada majelis hakim.

Dia pun tampak langsung menandatangani berkas vonis oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sekaligus menutup peluang banding atas vonis tersebut.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas


Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi

PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai

Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu

Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup


Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Sketsa seniman pengadilan Prancis Elisabeth de Pourquery yang menunjukkan Salah Abdeslam, salah satu tersangka kelompok yang diduga melakukan serangan Paris November 2015, dipajang di atas meja selama wawancara dengan Reuters di rumahnya di dekat Paris, Prancis, 27 September. 2021. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang


Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Polisi Prancis dengan perisai pelindung berjalan di antrean dekat gedung konser Bataclan menyusul penembakan fatal di Paris, Prancis, 14 November 2015. Orang-orang bersenjata dan pengebom menyerang restoran, bar, dan gedung konser yang ramai di lokasi sekitar Paris pada Jumat malam, menewaskan puluhan orang dalam apa yang digambarkan oleh Presiden Prancis sebagai serangan teroris yang belum pernah terjadi sebelumnya. [REUTERS/Christian Hartmann/File Foto]
Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.


Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Sebuah mobil menabrak van polisi di Avenue des Champs-lysees di Paris. REUTERS
Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.


Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah


Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.


Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Peringatan yang dikeluarkan polisi Prancis lewat twitter tentang Salah Abdeslam, tersangka pelaku teror di Paris, pada November 2016. Salah Abdeslam ditangkap polisi antiteror Belgia, pada 18 maret 2016. REUTERS/POLICE NATIONALE
Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.


Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Pastor Abbe Jacques Hamel (kiri). Gereja Gambetta di Saint-Etienne-du-Rouvray. mirror.co.uk
Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.


Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Seorang polisi berjaga di depan Balai Kota setelah dua penyerang menyandera lima orang di Gereja Saint-Etienne-du -Rouvray, Normandy, Prancis, 26 Juli 2016. Ini merupakan serangan teroris kedua di Prancis selama bulan Juli. REUTERS/Pascal Rossignol
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.


JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.