TEMPO.CO, Jakarta--Muhammad Thorik, terpidana kasus terorisme, menerima hukuman yang diberikan kepadanya. Menurut dia, vonis tujuh tahun itu sudah ditakdirkan sebagai jalan hidupnya. "Vonis saya sudah takdir sejak 50 ribu tahun lalu," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 10 Juni 2013.
Menurutnya, vonis itu bukan akhir dari segala-galanya. Dia tetap yakin apa yang telah dia perbuat tidak bersalah dihadapan Tuhan. "Biar Allah yang mengadili saya salah atau tidak," kata Thorik. (lihat: Thorik Divonis Tujuh Tahun Penjara)
Menurutnya, hukuman berat yang dia terima juga harus diikuti oleh hukuman terhadap koruptor. Dia meminta kepada pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. "Hukum mati semua koruptor," katanya dengan nada berapi-api.
Adapun menurut Ainal, pengacara Thorik, hukuman yang diterima kliennya bisa berkurang jika mengajukan banding. Tim kuasa hukum pun mengaku sudah menyiapkan langkah selanjutnya untuk melakukan banding. "Tapi Thorik menyatakan menerima jadi kami tidak akan banding," ujarnya.
Ainal mengatakan, kliennya sudah tidak yakin lagi dengan proses peradilan yang ada saat ini. "Dia menilai sulit untuk mencari keadilan di dunia," kata dia.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie mengaku puas dengan putusan hakim. Soalnya, majelis hakim mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum. "Tuntutannya delapan tahun, jadi kalau vonisnya tujuh tahun sangat bagus," katanya.
Muhammad Thorik dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Thorik secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme hingga menyebabkan keresahan bagi masyarakat. Thorik sendiri terbukti berencana mengebom markas Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Brigadir Mobil Polda Metro Jaya, dan komunitas Buddha tanggal 10 September 2013.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar