TEMPO.CO, Depok: Seorang siswi kelas X Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Depok disekap dan diperkosa oleh seorang lelaki berusia 40 tahun. Korban berhasil kabur dari rumah kontrakan pelaku dan melaporkan kasus ini ke Polres Depok. "Korban baru mengenal pelaku satu minggu sebelumnya," kata Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Ronald A. Purba, Senin, 10 Juni 2013.
Korban berinisial KE, 14 tahun, dan bersekolah di sebuah SMP swasta di Depok. Dia berkenalan dengan seorang pria bernama Saprudin pada awal Mei lalu, di dekat sekolahnya. Sepekan setelah perkenalan itu, Saprudin mengajak korban mau ke rumah kontrakannya di Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri, RT 03 RW 02, Kelurahan Grogol, Depok.
Di rumah kontrakan itulah pelaku menyekap korban. "Korban dilarang meninggalkan rumah," kata Ronald. Pelaku kemudian mengancam akan menyantet dan memukul korban. Bahkan pelaku membawa kunci roda untuk mengancam korban. Setelah itu pelaku memperkosa korban.
Selama dalam penyekapan, korban selalu dicekoki obat penenang dan dipaksa menghirup uap lem ibon. Satu bulan dalam penyekapan, korban akhirnya bisa melarikan diri dan melaporkan kejadian itu pada keluarganya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keluarga kumdian melapor ke Polresta Depok.
Pada Sabtu lalu, polisi membekuk Saprudindi rumah kontrakannya. Dia dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Komisaris Ronald. Sampai saat ini, belum diketahui, berapa kali pelaku memperkosa korban karena masih menunggu konfirmasi dari Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris C.H. Aliyah.
ILHAM TIRTA
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar