Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pemilihan Anggota BPK Dinilai Buruk

image-gnews
Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kiri) menyerahkan hasil audit investigasi hambalang kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/10). TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kiri) menyerahkan hasil audit investigasi hambalang kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/10). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasih menilai Undang-Undang yang mengatur pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan tidak mendukung calon yang terpilih berkualitas. Aturan itu juga dianggap tidak adil bagi Pegawai Negeri Sipil eselon 1 BPK untuk naik pangkat menjadi anggota BPK. "Pemilihan anggota BPK syarat muatan politik," katanya kepada Tempo Rabu 5 Juni 2013.

Pekan mendatang BPK akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan 22 calon nama anggota BPK. Komisi Keuangan akan memilih satu nama untuk mengisi kursi Taufiequrachman Ruki yang pensiun Mei lalu. Tiga nama calon yaitu Muchayat, Agus Joko Pramono, dan Parwito menguat dalam pemilihan seperti yang dituliskan dalam laporan Ekonomi Bisnis Majalah Tempo, Senin, 10 Juni 2013.

Achsanul menilai banyaknya calon yang harus diuji DPR adalah bukti gambaran buruknya proses pemilihan BPK. Ia membandingkan dengan pemilihan anggota Otoritas Jasa Keuangan yang diseleksi lebih awal oleh Panitia Seleksi yang dibentuk pemerintah. "Pemilihan OJK lebih baik," katanya.

Achsanul menilai pemilihan oleh Komisi Keuangan DPR akan didominasi kepantingan politis praktis. Ia pesimistis figur yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan BPK. "Undang-Undang BPK harus diubah," katanya.

Seorang politikus di Komisi Keuangan mengatakan uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar Seni hingga Rabu pekan depan hanya formalitas belaka. "Masing-masing fraksi sudah mengantongi nama, fit and proper test hanya menentukan 10 persen," katanya.

Pemilihan atas dasar motif politikus kerap mengabaikan rekam jejak calon. Misalnya pemilihan anggota BPK pada September 2009. Anggota Komisi Keuangan menetapkan TM Nurlif, politikus Golkar, sebagai anggota BPK. Dua tahun menjabat Nurlif divonis karena terlibat kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurlif dicopot dan Komisi Keuangan harus memilih penggantinya. Lalu terpilihlah Bahrullah Akbar pada Oktober 2011.

Harry Azhar Azis, wakil Ketua Komisi Keuangan mengatakan lembaganya tidak berhak menghalangi calon BPK dengan praduga tidak bersalah. Menurut dia beberapa calon yang disebut-sebut tersangkut kasus korupsi tetap berpeluang dipilih karena tuduhan itu tidak berkekuatan hukum tetap. "Kalau kita melarang atas dasar praduga itu namanya kejam," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Achsanul menilai pemilihan anggota BPK berulang-ulang harus dihindari. "Mengganggu tugas BPK dan ongkosnya mahal," katanya.

Politikus Demokrat itu mengusulkan perubahan aturan pemilihan anggota BPK harus mempertimbangkan usia dan rekam jejak sang calon. Pertimbangan usia agar calon terpilih bisa menyelesaikan tugasnya tanpa ada halangan usia. Misalnya pada kasus Ruki yang pensiun di tengah masa mengembang tugas.

Usia pensiun anggota bPK adalah 67 tahun, dengan masa jabatan lima tahun maka yang berhak mencalonkan diri sebaiknya yang berusia maksimal 62 tahun. "Ini bisa dihindari kalau di awal pemilihan, usia dibatasi," kata Achsanul.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Terhangat:

Taufiq Kiemas | Cinta Soeharto Bangkit? | Pemukulan Pramugari Sriwijaya

Baca juga:
Dahlan Iskan Anggap Jokowi Capres Potensial
Survei Capres Tinggi, Jokowi: Sombong Dikit
PDIP Belum Tertarik Jadikan Jokowi Capres
Survei: Jokowi Masih Kandidat Terkuat Capres 2014

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

24 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

27 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

28 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

28 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

28 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

28 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

29 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

32 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

42 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?