TEMPO.CO, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berkoordinasi dengan perwakilan-perwakilan asing yang memiliki warga yang melanggar izin tinggal di Arab Saudi terkait rencana amnesti yang diumumkan pemerintah Arab Saudi pada 10 April 2013.
“Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga asing yang tinggal melewati batas waktu, termasuk tenaga kerja tidak berdokumen dimungkinkan pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa harus membayar denda dan menjalani hukuman penjara karena melanggar aturan izin tinggal dan kerja,” demikian menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Tempo, Senin, 10 Juni 2013, terkait kerusuhan di KJRI Jeddah.
Kebijakan pemutihan berlaku untuk semua pelanggar izin tinggal dari semua negara. Karena itu, sejumlah negara yang memiliki warga yang melanggar izin tinggal dalam jumlah besar di Arab Saudi, termasuk Indonesia, memanfaatkan kebijakan amnesti tersebut dalam waktu yang terbatas dengan berbagai pemasalahannya.
Perkiraan jumlah pelanggar izin tinggal beberapa negara lainnya yakni Filipina sebanyak 20.000, India 40.000 dan Bangladesh 100.000.
Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing yang datang ke Arab Saudi dengan visa Umroh atau Haji sebelum tanggal 3 Juli 2008, dan melanggar izin tinggal untuk bekerja secara legal setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga:
Kesempatan untuk menjadi tenaga kerja legal dan memperbaiki status juga berlaku bagi para tenaga kerja tidak berdokumen yang lari dari majikan ataupun bekerja tidak sesuai dengan profesi dalam kartu izin tinggal.
“Namun demikian, ketentuan ini berlaku hanya bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan setempat sebelum tanggal 6 April 2013,” demikian siaran pers Kemenlu.
NATALIA SANTI
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar