TEMPO.CO, Sleman - Peredaran narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mencapai taraf mengkhawatirkan. Sebab pelakunya peredarannya bukan lagi pemain lama, tapi sudah merambah ke anak remaja. Satu tersangka pengedar sabu-sabu adalah HNA. Anak usia 17 tahun ini masih mengikuti paket B, setara SMP. HNA menjadi kurir karena diajak AP, yang tidak lain adalah bibinya.
"Suami AP juga pengedar, dan sudah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba, Pakem," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian DIY, Komisaris Besar Widjonarko, Selasa, 11 Juni 2013.
Sejak Mei sampai Juni 2013, Kepolisian DIY telah menyita 600 gram ganja dan 35 paket sabu, masing-masing berukuran 0,5 gram serta 1 gram. Barang terlarang itu disita dari enam tersangka: HNA, AP, WS, FK, SS, dan RPS. Dari bibi-keponakan itu, polisi menyita barang bukti 29 paket sabu siap edar.
Menurut AP, sabu-sabu diperoleh dari BR, yang berada di Semarang. BR sendiri hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Setiap kali mengedarkan paket sabu 0,5 gram, AP mendapat imbalan Rp 35 ribu. Untuk paket 1 gram, upahnya Rp 40 ribu. "Saya baru menjual lima paket sabu, untuk biaya hidup," kata AP.
Kata Kepala Badan Narkotika Nasional DIY, Budi Harsono, penyidik mendapatkan laporan soal dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam LP Narkoba. "Laporan itu sebagai evaluasi dan akan ditindaklanjuti," ujar Budi.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak