TEMPO.CO, Cirebon -Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno menyatakan, Komite sekolah yang memberatkan siswa harus dibubarkan. "Sekolah dilarang untuk memungut dengan alasan apa pun dari siswa," kata Ano menanggapi kasus pungutan Rp 1,1 juta yang dilakukan SMP Negeri 2 Kota Cirebon atas nama komite sekolah.
Ano memerintah agar uang yang sudah dipungut segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Sebab angka tersebut dinilainya sangat besar. "Kalau ingin AC, nanti kita yang anggarkan. Jangan dari siswa," ucap Ano.
Ano mengkritik keberadaan komite sekolah yang seringkali tidak diisi oleh orang tua siswa. "Saya sendiri masih terdaftar sebagai anggota komite sekolah di SMP Negeri 5 Kota Cirebon. Padahal anak saya sudah jadi dokter sekarang," katanya.
Karena itu, dia meminta agar komite sekolah benar-benar diisi oleh orangtua siswa yang anak-anaknya menuntut ilmu di sekolah tersebut. Dia juga sudah memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi sekolah-sekolah yang masih memungut dari para siswa. "Untuk apa sih memungut, padahal kan sudah ada BOS, ada DAK?" Ano mempertanyakan.
Sebelumnya diwartakan, SMP Negeri 2 Kota Cirebon memungut sebesar Rp 1,1 juta dari siswa kelas VII. Pungutan tersebut diminta menjelang siswa mengikuti Ujian Kenaikan Kelas (UKK). Bahkan siswa diancam tidak akan mendapatkan kartu ujian jika uang yang diminta tidak diberikan. Uang tersebut direncanakan akan dibelikan pendingin ruangan dan mobil operasional sekolah.
IVANSYAH
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Tinggal Klik, Ahok Genjot Serapan Anggaran DKI
Kecelakaan, Arie Wibowo Diperiksa Polisi
Polisi Intimidasi Anak Buah Hercules?
Dua Alasan Sopir TransJakarta Mogok