Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jam Tangan Jadi Favorit Lelang Gratifikasi di KPK

Editor

Amirullah

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan hari ini melelang 45 barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang paling banyak diminati adalam jam tangan," kata Bendahara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, Aji Prasetyo, kepada Tempo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Selasa, 11 Juni 2013.

Ada dua jam tangan yang dilelang, yaitu 1 buah jam tangan merk Tag Heuer dan 1 buah jam tangan merk Raymond Weil. Jam tangan merk Tag Heuer tersebut menjadi barang dengan yang laku dilelang dengan nilai tertinggi, yaitu Rp 8.600.000. Sedangkan jam tangan merk Raymond Weil belum laku.

Berikut ini daftar barang-barang gratifikasi yang sudah berhasil dilelang, beserta jumlah, nilai limit dan jaminan lelangnya.

1. 1 buah jam tangan merk Tag Heuer, dengan nilai limit Rp 8.493.300 dan jaminan lelang Rp 3.000.000
2. 1 buah laptop merk LG, dengan nilai limit Rp 6.861.200 dan jaminan lelang Rp 3.000.000
3. 1 buah logam mulia seberat 5 gram, dengan nilai limit Rp 2.283.500 dan jaminan lelang Rp 1.000.000
4. 1 buah kain batik Parang Kencana, dengan nilai limit Rp 1.996.200 dan jaminan lelang Rp 1.000.000
5. 20 lembar voucher belanja Carrefour @Rp 100.000, dengan nilai limit Rp 1.359.300 dan jaminan lelang Rp 1.000.000
6. 1 ballpoint Montblanc, dengan nilai limit Rp 1.019.500 dan jaminan lelang Rp 1.000.000
7. 1 ballpoint Montblanc, dengan nilai limit Rp 1.019.500 dan jaminan lelang Rp 1.000.000
8. 1 buah Blackberry Curve Davis 9220, dengan nilai limit Rp 987.400 dan jaminan lelang Rp 200.000
9. 1 buah iPod Nano, dengan nilai limit Rp 897.100 dan jaminan lelang Rp 200.000
10. 1 buah iPod Nano, dengan nilai limit Rp 897.100 dan jaminan lelang Rp 200.000
11. 1 buah kain dan selendang songket, dengan nilai limit Rp 769.000 dan jaminan lelang Rp 200.000
12. 1 buah scarves Hermes, dengan nilai limit Rp 668.000 dan jaminan lelang Rp 200.000
13. 1 buah parcel merk Vinoti Living, dengan nilai limit Rp 522.400 dan jaminan lelang Rp 200.000
14. 1 buah kain batik Parang Kencana, dengan nilai limit Rp 383.500 dan jaminan lelang Rp 200.000
15. 1 buah kain batik Parang Kencana, dengan nilai limit Rp 383.500 dan jaminan lelang Rp 200.000
16. 5 lembar voucher belanja Carrefour @Rp 100.000, dengan nilai limit Rp 369.000 dan jaminan lelang Rp 200.000
17. 5 lembar voucher belanja Carrefour @Rp 100.000, dengan nilai limit Rp 359.300 dan jaminan lelang Rp 200.000
18. 1 buah kotak perhiasan, dengan nilai limit Rp 353.400 dan jaminan lelang Rp 200.000
19. 1 buah parcel barang, dengan nilai limit Rp 348.600 dan jaminan lelang Rp 200.000
20. 1 buah kain batik Parang Kencana, dengan nilai limit Rp 333.100 dan jaminan lelang Rp 200.000
21. 1 buah mutiara, dengan nilai limit Rp 291.300 dan jaminan lelang Rp 200.000
22. 1 buah lampu hias, dengan nilai limit Rp 291.300 dan jaminan lelang Rp 200.000
23. 1 buah parcel barang, dengan nilai limit Rp 274.800 dan jaminan lelang Rp 200.000
24. 3 lembar voucher belanja Carrefour @Rp 100.000, dengan nilai limit Rp 227.200 dan jaminan lelang Rp 200.000
25. 3 buah jilbab, dengan nilai limit Rp 116.600 dan jaminan lelang Rp 50.000
26. 1 buah kain batik, dengan nilai limit Rp 67.000 dan jaminan lelang Rp 50.000
27. 1 buah boneka keramik, dengan nilai limit Rp 57.300 dan jaminan lelang Rp 50.000

MARIA YUNIAR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan



Berita lainnya:

SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Anak Soeharto Caleg Nomor 1 dari Golkar Yogyakarta
Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq Caleg Nomor Urut 1
Tifatul Jelaskan Kenaikan BBM ke Majelis Syuro PKS


 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

15 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

21 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

22 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.