TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menetapkan waktu pelaksanaan Sidang Kehormatan bagi hakim AS yang diduga melakukan tindakan asusila. Hakim Pengadilan Negeri Kalimantan Barat ini diduga telah berselingkuh dengan beberapa wanita setelah bercerai dengan istri pertamanya.
"Sudah ditetapkan sidangnya tanggal 3 Juli 2013, karena beberapa hakim majelisnya saat ini masih ada yang tugas di luar negeri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah, Ridwan Mansyur di kantornya, Selasa, 11 Juni 2013.
Majelis hakim dalam sidang kehormatan ini terdiri dari tiga hakim agung dan empat pimpinan Komisi Yudisial. Tiga hakim agung yang menjadi majelis adalah Hakim Agung Zaharuddin Utama, Sultoni Mohdally dan Yulius. Sedangkan dari Komisi Yudisial adalah Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman, dan Komisioner Hubungan Antarlembaga Ibrahim.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah beberapa kali menggelar sidang kehormatan bagi hakim yang diduga melakukan tindak asusila. Dua lembaga itu menjatuhkan vonis pemberhentian secara tidak hormat kepada hakim di pengadilan negeri Bali yang menyewa penari telanjang.
Terakhir, sidang kehormatan digelar bagi hakim wanita di Pengadilan Negeri Simalungun karena terbukti berselingkuh dengan seorang pria beristri. Hakim bernama Adria Dwi Afanti ini dijatuhkan hukuman menjadi hakim non palu selama dua tahun.
FRANSISCO ROSARIANS
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
BBM Naik Dinilai Tak Pengaruhi Biaya Produksi
PKS Tolak Kenaikan BBM, PAN: Setgab Tak Efektif
Kenaikan BBM, Gerindra Masih Setengah-setengah
Ekonom: Kenaikan BBM Mutlak Dilakukan