TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka penembakan empat tahanan titipan Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta terancam hukuman mati. Berkas dakwaan tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta."Kalau dakwaannya pembunuhan berencana jelas ancaman pidananya hukuman mati," kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono, Senin 10 Juni 2013.
Kasus Cebongan menyeret 12 anggota Kopassus sebagai tersangka. Mereka semua anggota Kopassus (Komando Pasukan Khusus) grup II Kandang Menjangan Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka kini ditahan di tahanan Polisi Militer, Semarang, Jawa Tengah. Meski tersangka diadili di pengadilan militer, mereka dikenai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Hukumannya mati atau seumur hidup.
Menurut Warsono, oditur biasanya memakai pasal itu terhadap terdakwa. Tapi dia mengaku belum mempelajari empat berkas yang sudah diberikan dari Oditurat Militer Yogyakarta. Dia mengatakan, belum bisa mengungkap pasal lain yang dipakai untuk menjerat tersangka. “Lagi pula peran masing-masing saat penyerangan juga berbeda-beda,” ujarnya.
Penyerangan LP yang terkenal dengan sebutan LP Cebongan itu terjadi pada 23 Maret 2013. Akibat penyerangan itu, empat tahanan tewas mengenaskan. Mereka adalah tersangka penganiayaan Sersan Kepala Heru Santoso, mantan anggota Kopassus hingga tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta, 19 Maret 2013.
Pengadilan Militer masih mempelajari berkas tersangka yang sudah masuk. Dalam dua hari ke depan, akan ditentukan hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Lalu pihak panitera pengadilan akan membuat jadwal persidangn. Kemuadian pihak pengadilan akan memanggil terdakwa dan saksi-saksi. "Pemanggilan baru dilakukan kalau sudah ada jadwal persidangan. Seminggu sebelum sidang surat sudah dikirim," kata Warsono.
Menurut dia, hingga kini belum ada jadwal rencana sidang kasus Cebongan. Sebelumnya beredar kabar persidangan itu akan digelar pada 17 Juni 2013. "Yang menentukan jadwal sidang adalah pengadilan militer," katanya.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menolak membeberkan isi dakwaan. "Nanti saja di persidangan," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat: EDSUS Aksi Alay | Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga
Susah Jadi Artis, Mereka Jadi Anak Alay
Aksi Alay, KPI Menegur Penonton Anak Sekolah
Penyanyi Ini Betah di Kamar Mandi Sampai 2 Jam