TEMPO.CO, Jakarta - Usai menabrak seorang pejalan kaki, aktor Ari Wibowo langsung menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, kemarin. Hampir selama dua jam, adik Ira Wibowo ini dimintai keterangan sebagai saksi.
Usai interograsi, penyidik mengizinkan Ari untuk pulang. "Statusnya hingga kini masih saksi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Sutimin, Selasa, 11 Januari 2013.
Selain Ari, penyidik berencana memanggil saksi lain. Pemeriksaan itu ditujukan untuk membuktikan keterlibatan Ari pada kecelakaan Senin siang kemarin. Petaka itu terjadi kala motor gede yang ditunggangi Ari menabrak Karmadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibatnya, korban menderita luka pendarahan di kepala serta lecet di kaki.
Menurut kesaksian kepada penyidik, Ari langsung mengantarkan Karmadi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Dan hingga kini, Karmadi masih menjalani perawatan. Polisi pun belum bisa menanyainya terkait kecelakaan itu.
Meski langsung memberikan bantuan, Ari tetap dapat terancam pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban luka berat. Dan untuk pembuktiannya, polisi harus memeriksa sejumlah saksi lain. Yang terlibat atau melihat peristiwa itu. "Dari sana, kami akan menentukan statusnya tersangka, atau korban," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
BBM Naik Dinilai Tak Pengaruhi Biaya Produksi
PKS Tolak Kenaikan BBM, PAN: Setgab Tak Efektif
Kenaikan BBM, Gerindra Masih Setengah-setengah
Ekonom: Kenaikan BBM Mutlak Dilakukan