TEMPO.CO, Jakarta-Polisi akan memeriksa Karmadi, 80 tahun, seorang kakek yang menjadi korban tabrakan artis Ari Wibowo, Senin kemarin. Namun polisi harus menunggu hingga kondisinya pulih, sebab hingga Selasa, 11 Juni 2013 ini, Karmadi masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina.
"Korban masih dirawat, belum bisa diperiksa, nanti ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Sutimin, Selasa, 11 Juni 2013.
Karmadi mengalami perdarahan di bagian kepala dan lecet di bagian kaki. Ia mendapat luka tersebut usai ditabrak motor gede milik Ari Wibowo di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru.
Ari sudah diperiksa polisi kemarin malam atas peristiwa ini. Polisi masih menetapkan statusnya sebagai saksi. Adik kandung Ira Wibowo itu diancam pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban luka berat. Namun untuk membuktikan jeratan itu, polisi masih harus memeriksa sejumlah saksi lain yang terlibat atau melihat peristiwa kemarin. "Dari sana nanti akan ditentukan status tersangka atau korban," ujar Sutimin.
M. ANDI PERDANA
Berita lainnya:
Disekap Sebulan, Siswi SMP Jadi Korban Perkosaan
Kepada Penyidik, Siswi SMP Ini Bantah Diperkosa