TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membahas upaya ekstradisi buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, saat menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Niell pekan depan.
Juru bicara presiden Julian Aldian Pasha menyatakan, masalah mantan Direktur Era Giat Prima ini sudah menjadi pembicaraan diplomatik yang sedang dicarikan solusi terbaiknya.
"Saya belum bisa pastikan hal itu, tapi yang jelas ini sudah menjadi pengetahuan umum. Bukan saja diketahui kedua negara, tapi juga menjadi salah satu perhatian bersama," kata Julian di Kantor Presiden, Selasa, 11 Juni 2013.
Selain kunjungan O'Niell, Presiden Yudhoyono pada Juni akan menerima dua pemimpinan negara lainnya yaitu Presiden Timor Leste dan Presiden Vietnam. Meski belum detil, ketiganya akan membahas isu strategis di bidang ekonomi, sosial, dan humaniora.
Ekstradisi Djoko Tjandra menjadi kisah panjang usaha pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini dalam upaya ekstradisi. Djoko melarikan diri ke Papua Nugini dan menjadi warga negara setempat sejak pertengahan 2012.
Djoko sendiri merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009.
Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
FRANSISCO ROSARIANS