Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekapitulasi Suara Pilbub Banyuasin di Kantor Polisi

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin dan KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, harus memindahkan tempat penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kedua daerah tersebut, yang berlangsung hari ini, Rabu, 12 Juni 2013.

Rapat pleno KPU Kabupaten Banyuasin dipindahkan ke Markas Kepolisian Resor setempat. Sedangkan Rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang berlangsung di KPU Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Anisatul Mardiah mengatakan, pemindahan tempat penghitungan suara Pilbub Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Empat Lawang dilakukan untuk menghindari kerusuhan. Sebab, di kedua daerah tersebut masih sering terjadi unjuk rasa para pendukung masing-masing pasangan calon.

”Kami sudah mendapat permintaan resmi dari KPU Kabupaten Banyuasin dan KPU Kabupaten Empat Lawang,” kata Anisatul, Rabu, 12 Juni 2013.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi R. Djarod Padakova mengatakan, pengamanan terhadap rapat pleno tersebut dilakukan secara maksimal. Apalagi, Polda sudah mengerahkan personelnya untuk mengamankan rapat pleno penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, yang akan berlangsung pada Sabtu, 15 Juni 2013.

Pengamanan diperkuat personel Brimob Polda Jambi dan Bengkulu. "Kita memang kerahkan pasukan yang lebih banyak agar proses rekapitulasi berjalan lancar,” ujar Djarod.

Proses pencoblosan Pilbub Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Empat Lawang berlangsung 6 Juni 2013, bersamaan dengan pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Kabupaten Empat Lawang, pasangan inkumben Budi Antoni Aljufri-Syahril bersaing secara ketat dengan duet Joncik Muhammad-Ali Halimi. Para pendukung kedua pasangan saling klaim kemenangan dan mencurigai terjadi kecurangan. Bahkan terjadi bentrok yang mengakibatkan 2 orang warga dan Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Ajun Komisaris Polisi Nanang S terluka.

Sedangkan ketegangan di Banyuwasin akibat KPU setempat mendiskwalifikasi pasangan calon nomor urut 1, Yan Anton Ferdian- SA Supriono. Keputusan tersebut dianulir oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan karena diketahui adanya unsur pemaksaan oleh 5 pasangan calon lainnya.

PARLIZA HENDRAWAN 


Berita Lainnya:

Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki  
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK  
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD  
Apa Saja Kelebihan iOS 7?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.