TEMPO.CO, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin dan KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, harus memindahkan tempat penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kedua daerah tersebut, yang berlangsung hari ini, Rabu, 12 Juni 2013.
Rapat pleno KPU Kabupaten Banyuasin dipindahkan ke Markas Kepolisian Resor setempat. Sedangkan Rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang berlangsung di KPU Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Anisatul Mardiah mengatakan, pemindahan tempat penghitungan suara Pilbub Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Empat Lawang dilakukan untuk menghindari kerusuhan. Sebab, di kedua daerah tersebut masih sering terjadi unjuk rasa para pendukung masing-masing pasangan calon.
”Kami sudah mendapat permintaan resmi dari KPU Kabupaten Banyuasin dan KPU Kabupaten Empat Lawang,” kata Anisatul, Rabu, 12 Juni 2013.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi R. Djarod Padakova mengatakan, pengamanan terhadap rapat pleno tersebut dilakukan secara maksimal. Apalagi, Polda sudah mengerahkan personelnya untuk mengamankan rapat pleno penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, yang akan berlangsung pada Sabtu, 15 Juni 2013.
Pengamanan diperkuat personel Brimob Polda Jambi dan Bengkulu. "Kita memang kerahkan pasukan yang lebih banyak agar proses rekapitulasi berjalan lancar,” ujar Djarod.
Proses pencoblosan Pilbub Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Empat Lawang berlangsung 6 Juni 2013, bersamaan dengan pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Di Kabupaten Empat Lawang, pasangan inkumben Budi Antoni Aljufri-Syahril bersaing secara ketat dengan duet Joncik Muhammad-Ali Halimi. Para pendukung kedua pasangan saling klaim kemenangan dan mencurigai terjadi kecurangan. Bahkan terjadi bentrok yang mengakibatkan 2 orang warga dan Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Ajun Komisaris Polisi Nanang S terluka.
Sedangkan ketegangan di Banyuwasin akibat KPU setempat mendiskwalifikasi pasangan calon nomor urut 1, Yan Anton Ferdian- SA Supriono. Keputusan tersebut dianulir oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan karena diketahui adanya unsur pemaksaan oleh 5 pasangan calon lainnya.
PARLIZA HENDRAWAN
Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD
Apa Saja Kelebihan iOS 7?