Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Minta Peretas Situs SBY Salat Malam

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi hacker. Politiken.dk
Ilustrasi hacker. Politiken.dk
Iklan

TEMPO.CO, Jember -Wildan Yani Ashari, terdakwa peretas situs pribadi Presiden SBY memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. "Saya mengaku bersalah. Itu terjadi karena kekhilafan saya. Saya mohon majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya," ujar Wildan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 12 Juni 2013 siang.

Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu juga mengaku masih harus membantu perekonomian orang tuanya dengan bekerja sebagai teknisi dan penjaga warnet. Dia juga mengaku masih berniat meneruskan pendidikannya yang terhenti sejak bulan juni 2011 silam. "Saya benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti itu,"kata dia.

Selama membacakan dua lembar nota pembelaan yang ditulis tangan itu, Wildan nampak tegang. Sri Hariyati, ibunya, nampak terisak di bangku pengunjung sidang bersama suaminya, Ali Jakfar.

Syahrul Machmud, SH, Ketua majelis hakim kasus itu menganggapi santai pledoi Wildan. Dia juga mengatakan putusan majelis hakim akan dibacakan Rabu pekan depan. "Kamu yang rajin salat malam ya, biar kami tergugah,"katanya seraya tersenyum.

Ali Jakfar, ayah Wildan saat diberi kesempatan hakim untuk berbicara juga meminta anak bungsunya itu dihukum ringan. "Saya mohon Pak Hakim. Bagi kami, hukuman ringan itu menjadi kado istimewa ulang tahun Wildan ke-21,"katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wildan Yani Ashari, dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Selain itu, peretas situs pribadi Presiden SBY itu juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,"kata jaksa Lusiana, SH saat membacakan tuntutannya, Selasa, 4 Juni 2013 siang.

Pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu dinilai jaksa telah melanggar  pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, kata Lusiana, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara. "Selain itu, ada permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa terdakwa sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna,"kata dia.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki  
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK  
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD  
Apa Saja Kelebihan iOS 7?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

7 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

1 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


Fase Kritis Pasien DBD yang Tak Boleh Diabaikan agar Tak Berujung Fatal

30 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Fase Kritis Pasien DBD yang Tak Boleh Diabaikan agar Tak Berujung Fatal

Spesialis penyakit dalam menyebut pentingnya mewaspadai fase kritis pada pasien demam berdarah dengue (DBD). Perhatikan tiga fase berikut.


Jangan Cemas, Vaksin Tidak Sebabkan Autisme pada Anak

34 hari lalu

Petugas kesehatan meneteskan vaksin polio pada mulut anak balita saat pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin 19 Februari 2024. Imunisasi itu merupakan putaran kedua yang menyasar  kepada sekitar 18 ribu anak hingga usia delapan tahun di wilayah tersebut untuk memberikan kekebalan pada anak sekaligus upaya menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) polio menyusul penemuan kasus lumpuh layu di Pamekasan, Sampang Jawa Timur serta Klaten Jawa Tengah beberapa waktu lalu, dilaksanakan pada 19-25 Februari. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Jangan Cemas, Vaksin Tidak Sebabkan Autisme pada Anak

Rumor vaksin dapat menyebabkan autisme pada anak tidak benar adanya. Dokter anak beri penjelasan.


90 Persen Kasus Diare Bayi dan Anak Disebabkan Rotavirus

35 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
90 Persen Kasus Diare Bayi dan Anak Disebabkan Rotavirus

Rotavirus adalah penyebab terbanyak kasus diare pada bayi dan anak berusia di bawah 2 tahun, yaitu sebanyak 90 persen.


Macam-Macam Virus yang Perlu Anda Ketahui

36 hari lalu

Macam-macam Virus. freepik.com
Macam-Macam Virus yang Perlu Anda Ketahui

Virus merupakan organisme mikroskopis yang dapat menyebabkan infeksi dan mengakibatkan penyakit pada manusia serta makhluk hidup lainnya.


Cara Efektif Mencegah dan Mengobati Radang Tenggorokan pada Anak

40 hari lalu

Banyak cara dilakukan orang untuk meringankan radang tenggorokan, seperti berkumur dengan larutan air garam, atau mengonsumsi permen pelega tenggorokan. Namun, langkah itu hanya melegakkan tenggorokan.
Cara Efektif Mencegah dan Mengobati Radang Tenggorokan pada Anak

Seperti COVID 19, radang tenggorokan bisa menular melalui droplet.


Jenis-jenis Batuk yang Perlu Diketahui

5 Januari 2024

Ilustrasi batuk pilek. Shutterstock
Jenis-jenis Batuk yang Perlu Diketahui

Jenis batuk dapat dikategorikan berdasarkan lamanya terjangkit, kondisi tenggorokan, suara batuk, dan lainnya.


Kasus Covid-19 Bertambah, Hari Ini Terkonfirmasi 144 Kasus dan 4 Meninggal

21 Desember 2023

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Kasus Covid-19 Bertambah, Hari Ini Terkonfirmasi 144 Kasus dan 4 Meninggal

Kasus infeksi covid-19 mengalami peningkatan di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, sebanyak 486 kasus.


Amankah Berbagi Sabun Batang dengan Orang Lain?

21 Desember 2023

Ilustrasi sabun batangan. Foto: Freepik.com
Amankah Berbagi Sabun Batang dengan Orang Lain?

Orang yang berbagi sabun berisiko mengalami infeksi Staphylococcus aureus (MRSA) yang resisten terhadap Methisilin, yaitu infeksi Staph yang kebal antibiotik.