TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas pengawas Bank Century yang juga staf Deputi Gubernur Bank Indonesia di Australia hari ini. Saksi bernama Galoeh Andita Widorini itu yang kini bertugas di BI cabang Australia akan diperiksa untuk kasus pemberian Fasilitas Jangka Pendek senilai Rp 6,7 Triliun pada Bank Century.
"Saksi yang di Australia itu diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, 12 Juni 2013.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, sebagai tersangka pada 20 November silam. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008.
Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi 2,35 persen. Jadi CAR Century yang rendah mendapat dana bantuan Rp 502,07 miliar.
Dalam rangka mengembangkan kasus ini, KPK memeriksa Sri Mulyani Indrawati secara intensif pada 30 April hingga 2 Juni kemarin di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat. Dana beberapa pejabat BI yang juga merupakan saksi dan tersebar di berbagai belahan dunia.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD
Apa Saja Kelebihan iOS 7?