TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan rapat pimpinan untuk membahas mekanisme penggantian Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR. "Kami akan mempelajari dasar hukum penggantian ini," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 12 Juni 2013.
Dia menjelaskan, penggantian Ketua MPR dilakukan maksimal selama 30 hari sejak yang bersangkutan berhalangan tetap. Menurut dia, mekanisme ini akan dimusyawarahkan di antara pimpinan MPR. "Saya minta wartawan bersabar menunggu hasilnya," kata dia.
Hanya saja, pengganti Taufiq Kiemas dipastikan berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia belum bisa memastikan apakah pengganti Taufiq Kiemas akan secara otomatis menduduki kursi Ketua MPR. "Nanti kami dalami dulu," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Kursi Ketua MPR kosong setelah Taufiq Kiemas meninggal dunia di Singapura akhir pekan lalu. Dua politikus PDI Perjuangan yang dinilai memiliki kans menggantikan posisi Taufiq adalah Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani. Pengganti Taufiq baru akan dibahas setelah tujuh hari kematian Taufiq. (Baca: Pramono Anung Ogah Jadi Ketua MPR)
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Lainnya:
Usaha Rental Bangkrut, Wanita Ini Tabrakkan Mobilnya
Barcelona Izinkan Fabregas Hengkang
Tensi Darah Dicek, Kening Jokowi Berkerut
Rusia Buka Pintu Untuk Pembocor Amerika
Pengamat Apresiasi Ahok Beri Novum Kasus Seng Seng