TEMPO.CO , Jakarta:Mengenakan batik coklat dengan celana bahan, Khoe Seng-Seng tiba di Balai Kota, Selasa, 11 Juni 2013. Wajahnya kunyu, ia lebih banyak tertunduk. Sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, Seng Seng bersama dua rekannya memasuki ruangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Untuk mencari jawaban atas permasalahan saya," kata Seng Seng di Balai Kota dengan nada lemah. Sekitar 15 menit kemudian, kuasa hukumnya Nawawi Baharudin menyusul. Diadapan Ahok mereka menceritakan mengenai masalah yang sedang menimpa Seng Seng.
Kasus Seng Seng bermula dari tulisannya di surat kabar Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006. Surat pembaca di dua media itu berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa ruko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, yang disebut sebagai hak guna bangunan, ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan oleh Pemda DKI. Pengembang, PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkan Seng Seng dan beberapa rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.
Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Seng Seng bersalah dan dihukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Dalam kasus perdata, Seng Seng juga dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 milar.
Paska-putusan, Seng Seng bingung. "Cuman saya tidak tahu mas mau ngomong apa," katanya. "Padahal kan cuman nulis surat pembaca." Untungnya, Seng Seng mengaku masih tenang beraktivitas. Masih ada waktu menjalankan bisnis dagangnya. "Tapi kalau belum putusan tetap saya masih degdegan."
Nawawi mengatakan pertemuan dengan Basuki hanya untuk mencari tahu apa benar status tanah tersebut adalah hak guna bangunan atas hak pengelolaan lahan. "Dan Pak Basuki sudah membenarkan," ujarnya.
Dengan ini Nawawi mengaku memiliki senjata kuat untuk menang di peninjauan kembali. Karena dia menilai PT Duta tak pernah transparan soal status tanahnya. "Berarti saya cuman beli bangunan saja tapi tanahnya bukan milik," ujar Seng Seng menimpali. Dia menaruh banyak harap kepada putusan Mahkamah Agung. Mereka akan mengajukan banding pekan depan.
Ahok mengatakan Pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa. "Karena saat ini kasusnya sudah di pengadilan," ujarnya. Sekitar pukul 14.30 WIB, Seng Seng meninggalkan ruang Wakil Gubernur di Lantai Dua Balai Agung. Langkahnya lemah, di tangannya ada tas hitam berisi dokumen. "Mohon doanya saja biar urusan lancar," katanya.
SYAILENDRA
Terhangat: EDSUS Aksi Alay | Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
METRO Terkait
Tulis Surat Pembaca, Seng Seng Didenda Rp 1 Miliar
Diputus KY Bersalah, MA Belum Bersikap Soal Daming
Publik AS: Daming Seperti Tak Punya Ibu Saja!