TEMPO.CO , Yogyakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Tim Psikolog Forensik akan mengumumkan laporan final mengenai kondisi 42 saksi kasus penembakan dan pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan oleh anggota Kopassus pada Kamis, 13 Juni 201.
Komisioner LPSK, Teguh Sudarsono mengatakan laporan secara resmi terlebih dahulu akan diserahkan ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. "Kemudian akan dikirim ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Utama Militer, Pengadilan Tinggi Militer, petinggi TNI dan Dewan Hakim Pengadilan Militer Kasus Cebongan," kata Teguh dalam Diskusi Publik Kasus Cebongan: Mahmil Bisa Adil? di kampus UAJY Rabu, 12 Juni 2013.
Diskusi diselenggarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Fisip UAJY, Tempo Biro DIY-Jateng, IRE Yogyakarta, PUKAT UGM, PUSHAM UII dan Prodi Komunikasi UII.
Teguh mengatakan laporan tersebut berisi analisis Tim LPSK dan 18 psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia dan Asosiasi Psikologi Forensik mengenai kondisi kelayakan 42 saksi untuk memberi keterangan di pengadilan militer kasus Cebongan.
Laporan itu, kata dia, akan memberikan rekomendasi mengenai kapasitas saksi untuk bisa hadir langsung di persidangan atau perlu fasilitas video conference. "Rekomendasi mengenai adanya saksi yang tidak mungkin memberikan keterangan juga bisa," ujar dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM