TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggandeng 16 psikolog forensik dari berbagai kampus dan rumah sakit sejak pertengahan April 2013 lalu. Mereka terlibat dalam pemeriksaan psikis terhadap 42 saksi pembunuhan tahanan di Lapas Cebongan. "Terdapat 16 narapidana secara terbuka meminta pemeriksaan psikis," kata Komisioner LPSK, Teguh Sudarsono dalam Diskusi Publik Kasus Cebongan: Mahmil Bisa Adil? di kampus UAJY Rabu, 12 Juni 2013.
LPSK beranggapan perlu melibatkan psikolog forensik guna mengetahui kondisi psikis 11 petugas Lapas Cebongan dan 31 tahanan, teman satu sel empat koran pembunuhan kopassus. Kondisi psikologi mereka membutuhkan jasa psikolog forensik, di luar konselling.
"Satu psikolog pegang dua atau tiga orang," kata Teguh. "Mereka menganalisis berapa yang bisa datang di persidangan, butuh teleconference dan tak layak memberikan kesaksian."
Teguh mengaku heran dengan munculnya serangan opini dari petinggi militer terhadap LPSK dalam polemik perlindungan saksi ini. LPSK menganggap diri sebagai mitra strategis penyidik militer di lima kasus dari Indonesia Barat hingga Timur. Teguh mewanti-wanti publik supaya mengawal perjalanan sidang pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan ini. "Jadi publik harus mendorong ada rekonstruksi di persidangan," ujar dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM