TEMPO.CO, Jakarta--Kementerian Perhubungan menyatakan pemerintah sudah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, namun belum dieksekusi. Mau tidak mau, kata Menteri Perhubungan, Evert Erenst Mangindaan, tarif angkutan akan naik.
"Kami sedang mengajukan public service obligation (PSO) tambahan untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM bersubsidi," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Kamis, 13 Juni 2013.
Tambahan PSO itu ditujukan untuk angkutan laut serta kereta api. Ia berharap tarif kedua moda tersebut tidak naik dengan subsidi tambahan. Namun, yang akan menerima tambahan tersebut hanya layanan angkutan laut dan kereta api untuk kelas ekonomi.
Mangindaan menyebut, harga solar akan naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter dan premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter. Kenaikan harga tersebut, merupakan hal yang terjadi secara global. Selama ini subsidi energi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terlalu besar.
"Sampai Rp 250 triliun lebih," ujarnya. Sebenarnya, kata Mangindaan, harga BBM bersubsidi di luar negeri sudah menembus angka Rp 9.000 - Rp 10.000 per liter.
Mangindaan mengatakan Kementerian Perhubungan akan berbicara kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, agar operator pelabuhan dan dermaga memberi diskon tambat.
Untuk angkutan udara, Mangindaan menyebut Kementerian Perhubungan akan memberi bantuan. "Untuk penerbangan perintis, kami bantu dengan avturnya," katanya. Ia menyatakan, jangan sampai pengusaha bankrut karena tarif tidak dinaikkan.
MARIA YUNIAR
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Mark Zuckerberg Dicecar Pemilik Saham Facebook
Rupiah Turun Ancam Pengusaha Komputer
Dahlan Minta BUMN Buyback Saham Bluechip
Postur Anggaran RAPBNP 2013 Disetujui