TEMPO.CO, Pamekasan - Kepolisian Resor Pamekasan meminta bantuan Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengaudit dugaan penyelewengan bantuan beras miskin di Desa Slampar, Kecamatan Tlanakan. "Supaya diketahui berapa kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Nur Amin, Jumat 14 Juni 2013.
Audit BPKP ini, kata dia, diperlukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang saat ini sudah rampung 90 persen. "Permohonan bantuan audit sudah kami kirim kemarin." Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka untuk kasus ini.
Baca Juga:
Kasus penilepan raskin di Desa Slampar diusut setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa Subianto melaporkan kasus ini ke polisi beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Subianto mengatakan sejak tahun 2010-2012 warga Desa Slampar hanya menerima tiga kali distribusi raskin per tahun. Tiap distribusi, tiap keluarga miskin menerima hanya 4 kilogram beras. "Mestinya 12 kilogram," kata Subianto. Jika dihitung kasar, kata Subianto, kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. Dalam 3 tahun, 30 kali jatah raskin tidak sampai kepada warga..
Penilepan raskin Slampar diduga melibatkan langsung Kepala Desa Slampar Mustahep. Kasatreskrim Nur Amin mengatakan polisi sudah memeriksa kepala desa, empat kepala dusun, dua camat Tlanakan dan dua korlap raskin Tlanakan dari dua periode berbeda. "Masih ada dua kepala dusun yang mangkir, akan kami panggil paksa nanti karena sudah tiga kali mangkir."
Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi itu, polisi mengendus adanya penyelewengan raskin karena berdasarkan dari keterangan korlap raskin dan pejabat kecamatan jatah raskin untuk Desa Slampar sudah didistribusikan sepenuhnya. "Mudahan audit BPKP cepat kelar, sehingga berkas bisa segera diserahkan," ujar Nur Amin.
MUSTHOFA BISRI
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Barca Tawar Torres Rp 263 miliar
MU Berharap Bale ke Real Madrid
Messi Dituding Menggelapkan Pajak Rp 52 Miliar
PSG Bidik Andre Villas-Boas