TEMPO.CO, Jember-Seluruh bekas anggota DPRD Jember periode 1999 - 2004 dan 2004 - 2009 masih berutang kepada negara sekitar Rp 4 miliar. "Utang kelebihan gaji itu yang harus dikembalikan ke kas negara yakni ke kas Kabupaten Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember periode 2009 - 2014, Miftahul Ulum, Jumat, 14 Juni 2013.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui, sebagai anggota dewan selama dua periode, ia tercatat memiliki utang sebanyak Rp 60 juta. Tagihan diterima dari Bagian Keuangan dan Sekretaris Kabupaten Jember. Utangnya pada 1999 - 2004 sebesar Rp15 juta dan pada 2004 - 2009 jumlahnya Rp45 juta. "Saya sudah kembalikan semua. Ternyata teman-teman lain masih banyak yang belum mengembalikan. Itu terlihat dari audit BPK tahun 2012 kemarin."
Ulum menambahkan tidak ada unsur kesengajaan untuk melebih-lebihkan gaji anggota dewan saat itu. Kelebihan gaji itu terjadi karena saat itu ada transisi atau perubahan beberapa aturan mengenai perubahan gaji dewan. "Perubahan itu setelah terjadi penetapan anggaran, sehingga ada beberapa pos anggaran seperti gaji dewan sudah terlanjur dibayarkan."
Karenanya, Ulum meminta Bupati Jember segera menagih ulang sekitar 90 mantan anggota dewan itu. Ia mengklaim sudah meminta beberapa koleganya, mengembalikan kelebihan gaji ke sekretariat dewan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto mengakui, meskipun Kabupaten Jember mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit keuangan pada 2012 dari BPK namun masih ada beberapa rekomendasi termasuk soal kelebihan gaji. "Kami akan menagih lagi secepatnya. Jika tidak, bisa jadi tahun depan Jember tidak bisa mempertahankan predikat WTP dari BPK."
MAHBUB DJUNAIDY
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Ahok: Bongkar Muat Tanah Abang di Blok A
Jadi Tersangka, Ari Wibowo Tak Ditahan
Polisi Tangkap Empat Pelaku Derek Liar di Tol
Bukti Baru, CCTV Restoran Rekam Ari Wibowo