TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Sektor Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat, membekuk tiga anak dibawah umur berinisial Dr (13), Nb (13) dan Rm (14), yang terlibat kasus pencurian motor. Ketiganya dibekuk kediamannya masing-masing bersama barang bukti satu unit honda Vega R.
Diduga pencurian terjadi pada Kamis lalu. "Awalnya ada masyarakat yang kehilangan kendaraannya di Warnet Cyber, lalu dari pemeriksaan CCTV warnet, terlihat para pelaku yang mengambil motor tersebut," kata Ajun Komisaris Abdurahman, Kapolsek Pontianak Timur, Jumat 14 Juni 2013.
Abdurrahman mengatakan, dari ketiga tersangka, satu diantarannya berinisila Nb masih pejalar SMP di wilayah Sungai Ambawang. Mereka mencuri kunci kendaraan tersebut terlebih dahulu, baru kemudian motor didorong dan dihidupkan setelah jauh dari warnet.
Dalam pengakuan tersangka, Abdurrahman melanjutkan, motor tersebut akan digunakan untuk kepentingan sendiri, bukan untuk dijual kembali. Dari hasil pemeriksaan polisi, Dr yang menjadi otak dalam melakukan aksi kriminal tersebut. Jejak tindak kriminal Dr ternyata tak hanya disitu, Ia juga pernah melakukan pencurian mesin air.
Dr sendiri, kepada wartawan mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian. "Uangnya untuk makan dan untuk kumpul-kumpul sama teman. Tapi kalau motor mau dipakai sendiri," akunya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Dr terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Namun polisi menduga, khusus untuk kasus curanmor, ada orang dewasa yang menjadi otak dalam aksi mereka. "Tapi masih kita kembangkan," kata Abdurahman.
ASEANTY PAHLEVI