TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Jalan Taman Jeruk V nomor 24 RT 1 RW 6, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkoba sabu-sabu dan jenis ekstasi.
Rumah berpagar hijau itu kini telah dibatasi garis kuning oleh polisi. "Seorang penghuni laki-laki sudah kami amankan. Polisi juga masih melakukan penyidikan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha saat meninjau lokasi, Jumat, 14 Juni 2013.
Saat ini polisi masih terlihat melakukan penggeledahan sedangkan anggota yang lain memeriksa sejumlah barang bukti. Tampak di depan rumah tersebut terlihat alat pencetak ekstasi. Suasana di dekat rumah menjadi ramai karena warga ikut mengerubuti sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, dua hari lalu Badan Narkotika Nasional juga berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Extention 2, Blok BH 1 no. 21, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yangmenjadi tempat pabrik ekstasi rumahan.
FAIZ NASHRILLAH
Baca juga:
Bukti Baru, CCTV Restoran Rekam Ari Wibowo
Bu Camat, Peraih Nilai Tertinggi Lelang Jabatan
Ini 9 Nama Calon Sekda DKI yang Lolos Seleksi
Ahok Tunjuk PT Jakpro Jadi Bank Tanah untuk Rusun
Alasan Gerindra Dukung Pansus MRT