TEMPO.CO, Jakarta - Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar calon legislator sementara (DCS), Badan Pengawas Pemilu langsung menerima pengaduan dari partai politik yang keberatan dengan putusan tersebut. Ketiga partai itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketiganya merupakan partai yang beberapa calon legislatornya dicoret di sejumlah daerah pemilihan akibat tidak memenuhi syarat kuota keterpenuhan perempuan sebesar 30 persen. Selain partai-partai itu, ada dua partai lain yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengalami nasib serupa. "Tapi Hanura dan PKPI belum melapor ke kami," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jumat, 14 Juni 2013.
Muhammad menyatakan Bawaslu memberi waktu selama tujuh hari bagi partai lain yang merasa keberatan dengan keputusan KPU terkait DCS yang diumumkan pada 13 Juni kemarin. Jika dalam seminggu itu partai tidak juga melapor, maka tidak akan ada kesempatan lagi bagi partai politik yang berkeberatan untuk melaporkan KPU. "Tapi itu hak partai mau melapor atau tidak, kami tidak akan mendorong-dorong mereka," ujarnya.
Sebelum DCS diumumkan secara resmi melalui situs KPU kemarin, sebenarnya KPU telah mengumumkan penetapan daftar calon legislator itu pada Senin (10/6) lalu. Saat itu KPU mengungkapkan ada beberapa calon legislator dari lima partai politik yang dicoret akibat salah penempatan nomor urut caleg perempuan. Keesokan harinya, perwakilan Partai Gerindra, PPP, dan PAN mendatangi Bawaslu untuk melaporkan penetapan DCS itu.
Muhammad mengatakan pihaknya sudah memproses laporan dari ketiga partai itu. Pengaduan ini diproses Bawaslu dalam jangka waktu tiga hingga lima hari sejak partai menyampaikan laporannya. "Minggu, 16 Juni, kami sudah bisa mengeluarkan rekomendasi untuk KPU terkait laporan partai," ujarnya.
Bawaslu, kata dia, menilai prosedur yang dilakukan KPU dalam pencoretan caleg ini tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tapi Bawaslu tidak akan serta-merta menyatakan keputusan pencoretan caleg ini benar. "Kami melihat prosedurnya sudah sesuai. Namun Bawaslu akan memperhatikan regulasi lain untuk melihat apakah keputusan ini tidak bertentangan dengan peraturan lain terutama yang derajatnya lebih tinggi, seperti undang-undang," kata dia.
PRAGA UTAMA
Baca juga berita populer lainnya:
Bukti Baru, CCTV Restoran Rekam Ari Wibowo
Soetrisno Bachir Disebut Terima Komisi Rp 1,45 M
Apple Akan Rilis iPhone Rp 980 Ribu
Diet Ketat, Henry Cavill Jadi 'Man of Steel
Bu Camat, Peraih Nilai Tertinggi Lelang Jabatan